Petugas Bea Cukai Kudus mengajak Masyarakat berhenti membeli Rokok Ilegal.

Jurnalindo.com, Pati – Sosialisasi Pemberantasan Cukai Tembakau Ilegal oleh Satpol PP Pati di kantor Kepala Desa Wedari Jaksa 31/8/22 Rabu. Mendatangkan Nara sumber dari pemerintahan terkait Yaitu Kejaksaan Pati, Petugas Bea Cukai dari Kudus dan bagian perekonomian dari Setda Pati.

kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa, tokoh Masyarakat dan pemerintahan setempat. Dengan tujuan memberikan penjelasan dan kesadaran kepada masyarakat bahwa membeli Roko ilegal sangat merugikan Negara, oleh sebab itu hindarilah membeli Rokok Ilegal.

Petugas Bea Cukai Kudus Budi Santoso menyampaikan terkait Rokok Ilegal yang marak di Pasaran itu sangat merugikan Negara karena tidak membayar Bea Cukai dan Pajak. dampak Perusahaan Rokok yang membayar Bea Cukai dan Pajak itu sangat terganggu dengan adanya peredaran rokok ilegal tersebut.

untuk mengetahui perbedaan rokok ilegal dengan legal sebenarnya sangat mudah cukup melihat bungkusnya bagian atas, ada level bea cukai atau tidak.

” Rokok Legal bagian tutupnya ada warna biru yang berlambang Garuda atau disebut lebel Bea Cukai kalau ada berarti legal tetapi sebaliknya kalau tidak ada berati rokok tersebut ilegal, “pungkasnya.

untuk mensuskan Bea Cukai mencapai target makaksimal maka pihak bea Cukai menggandeng atau kerja sama dengan Polisi, TNi, dan Kejaksaan untuk bersama-sama menindak tegas pengedar dan pengusaha Roko tersebut

” rokok elegal harus dibrantas karena tidak membayar pajak, dan itu sangat merugikan Negara padahal pajak rokok adalah salah satu penyumbang paling besar kepada Negara,”tuturnya.

Dari pihak Bea Cukai menghimbau kepada Masyarakat segara melaporkan ketika adanya Rokok Ilegal di Pasaran, supaya ada tindakan tegas dari kepolisian atau Satpol PP. (Jurnalindo/juri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *