Polda Banten Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Pelabuhan Wanasari

referensi gamar dari (cdn.antaranews.com)
referensi gamar dari (cdn.antaranews.com)

Jurnalindo.com – Polda Banten terus mengembangkan kasus korupsi yang terkait dengan pembangunan Jalan Pelabuhan Wanasari tahap 2 di Kota Cilegon, Banten. Dalam pengembangan terbaru, polisi menetapkan satu tersangka baru dengan inisial AF.

AKBP Wiwin Setiawan, Wadirreskrimsus Polda Banten, mengungkapkan dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (9/5/2024), “Selanjutnya saat ini penyidik telah menetapkan satu tersangka tambahan yaitu AF.” dilansir dari detik.com

AF merupakan mantan Direktur Operasional dan Pengembangan Usaha di PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM). Dia diduga terlibat dalam ‘pengkondisian’ proses lelang proyek pembangunan jalan Pelabuhan Wanasari tahun 2021 senilai Rp 48 miliar. Wiwin menjelaskan bahwa AF mengetahui bahwa lahan yang menjadi objek proyek belum tersedia saat proses lelang sudah dimulai. AF juga mengetahui adanya pencairan uang muka meskipun pekerjaan proyek tidak dapat dilaksanakan karena lahan belum siap.

“Sehingga pekerjaan tidak bisa dilaksanakan dan uang muka dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan dibagi-bagi. Dengan fakta persidangan, hakim telah menjatuhkan vonis terhadap dua tersangka yaitu saudara Sugiman dan saudara Tb Abu Bakar Rasyid,” jelas Wiwin.

Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan adanya dugaan pelanggaran yang mengorbankan kepentingan publik demi keuntungan pribadi. Polda Banten terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dan memastikan keadilan dalam penegakan hukum.

Jurnal/Mas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *