Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Melarang Pedagang Kaki Lima Berjualan di Terowongan Jalan Kendal

referensi gambar dari (asset.kompas.com)
referensi gambar dari (asset.kompas.com)

Jurnalindo.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan larangan bagi pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan di terowongan Jalan Kendal, yang terletak di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat. Ketua Fraksi PKB-PPP DPRD DKI Jakarta, Hasbiallah Ilyas, menekankan pentingnya menegakkan aturan ini.

“Aturan ya aturan, wilayah situ harus bersih, aturan itu harus diterapkan. Satpol PP kan selama ini tidak maksimal (penjagaannya), Satpol PP sibuk ngurusin hiburan malam aja, padahal pajak hiburan malam tidak maksimal. Tidak ada antisipasi dari Pemprov,” kata Hasbiallah kepada wartawan pada Kamis (9/5/2024).

Lebih lanjut, Hasbiallah menekankan bahwa trotoar dan terowongan bukanlah tempat untuk berjualan bagi PKL. Dia juga mengingatkan bahwa isu seputar PKL ini tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan politik, khususnya terkait Pilkada Jakarta. dilansir dari detik.com

“Pemerintah tidak boleh memberikan tempat, apalagi menjelang pilkada. Harus dibersihkan, harus sesuai aturan,” tegas Hasbiallah.

Larangan ini menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk menjaga ketertiban dan kebersihan kawasan Sudirman serta mencegah pemanfaatan isu PKL untuk kepentingan politik tertentu.

Jurnal/Mas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *