Tertangkapnya Kasus Pupuk Ilegal Di Wilayah Cluwak, Dispertan sebut Bukan Alasan Kelangkaan

Jurnalindo.com – Tertangkapnya penjual pupuk ilegal yang terjadi di wilayah Cluwak pada pertengahan bulan Mei lalu menyebabkan Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Pati angkat bicara bahwa untuk saat ini stok kebutuhan pupuk subsidi masih tergolong aman.

Kepala Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Pati, Niken Tri Meiningrum mengungkapkan tahun 2023 kebutuhan pupuk para petani lebih dari cukup, pasalnya penyerapan pupuk subsidi masih dibawah 50 persen dari total alokasi di Kabupaten Pati

Sehingga menurut Niken penjualan tersebut bukan karena faktor kelangkaan untuk mendapatkan pupuk yang selama ini dikabarkan sulitnya mendapatkan pupuk subsidi.

Baca Juga: Penambah Lintasan Jalur Sepedah Terhalang, Diakibatkan Naiknya UMKM

“Sebenarnya kalau kelangkaan ndak ya. Karena saya lihat serapan pupuk kita masih belum memenuhi target,” kata Niken di Pendopo Pati usai menghadiri kegiatan Syukuran Kedatangan Jamaah Haji dan Peringatan Tahun Baru 1445 Hijriah, Senin (14/8/2023).

Diketahui Polresta Pati mengamankan pelaku penjualan pupuk subsidi ilegal di wilayah Kecamatan Cluwak. Sebanyak 200 karung dengan berat masing-masing 50 kilogram pupuk jenis Urea dan Phonska dikirim dari Jawa Timur ke wilayah Cluwak.

Niken menegaskan kejadian itu telah menyalahi aturan yang berlaku. Sebab, toko penyalur pupuk atau Kios Pupuk Lengkap (KPL) sebagai mitra distribusi penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Pati dilarang menjual pupuk ilegal.

“Jadi menurut saya tidak perlu mendatangkan pupuk dari luar. Dari pihak KPLnya memang menyalahi aturan. Kita tidak bisa mendatangkan dari luar atau mengirim ke luar dari wilayah Pati tidak bisa,” dia menjelaskan.

Sehingga dalam kasus tersebut pihak Dispertan hanya mempunyai kewenangan terhadap bagian perencanaan seperti pengajuan pupuk subsidi petani di e-Alokasi melalui Kartu Tani. Sementara bagian distribusi pupuk adalah wilayah Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) begitu juga masalah hukum ditindak oleh aparat.

“Informasinya sudah ditindaklanjuti di Indag (Disdagperin). Sebaiknya saya sarankan ke Disdagperin saja. Soalnya kaitannya dengan distribusi pupuk itu sudah kewenangan Disdagperin,” pungkasnya.

 

(Alf/jurnalindo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *