Benarkah RUU KUHP jadi peletak dasar sistem hukum pidana di Indonesia

Jurnalindo.com, – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menilai Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) meletakkan dasar bagi konstruksi sistem Hukum pidana nasional dalam mewujudkan dekolonisasi KUHP Kolonial Belanda. 

“Rancangan Undang-Undang KUHP bertujuan untuk mewujudkan demokratisasi dan konsolidasi hukum pidana, adaptasi dan harmonisasi berbagai perkembangan Hukum sebagai hasil perkembangan ilmu Hukum pidana,” ujar Yasonna dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta. Selasa.

Ia menilai RUU KUHP merupakan salah satu RUU yang disusun dalam sistem kodifikasi Hukum nasional untuk menggantikan KUHP lama yang merupakan produk Hukum pemerintah kolonial Belanda di Hindia Belanda.

Baca Juga: Pesan Ganjar Untuk pentingnya medsos kepada Pemimpin

Menurutnya, perkembangan Hukum pidana sangat erat kaitannya dengan perumusan perbuatan yang dilarang, perumusan pertanggungjawaban pidana, serta perumusan sanksi dan tindakan pidana.

“Karena itu perkembangan Hukum pidana perlu diintegrasikan ke dalam hukum pidana Indonesia dengan melakukan rekodifikasi yang mencakup konsolidasi dan sinkronisasi peraturan Hukum pidana virtual maupun horizontal ke dalam satu kitab undang-undang yang sistematis,” ujarnya.

Menurut dia, upaya rekodifikasi tersebut menghasilkan RUU KUHP yang prosesnya sudah dilakukan sejak tahun 1963. Dia menilai meskipun proses penyusunan RUU KUHP sudah berjalan lama, RUU tersebut tetap dijaga agar sesuai dengan kaidah hukum, asas Hukum pidana, prinsip, dan pembaharuan Hukum pidana.

“Kami berupaya untuk mengakomodasi sebaik mungkin terkait isu-isu penting yang jadi perdebatan masyarakat. Namun pada saatnya kita ambil keputusan historis terhadap RUU KUHP untuk meninggalkan warisan Hukum Kolonial Hindia Belanda,” katanya.

Baca Juga: Diskusi Media: Catatan Penting Terkait Strategi Meningkatkan Kapasitas SDM Badan Adhoc

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI, Selasa, menyetujui Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) untuk disahkan menjadi undang-undang.

“Apakah RUU KUHP dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Setelah itu, seluruh anggota DPR yang hadir menyetujui RUU KUHP untuk disahkan menjadi undang-undang.

Dasco mengatakan seluruh fraksi sudah menyatakan pendapat di tingkat I terkait RUU KUHP untuk dibawa dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk pengambilan keputusan. (Nada/Ara)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *