Indosiar Amil Langkah Hukum Mengenai Logo yang Diparodikan

Jurnalindo.com – Stasiun televisi swasta Indosiar menyatakan sikap untuk mengambil langkah hukum, menyusul munculnya beragam parodi sinetron “jasa keliling” yang beredar di dunia maya.

Cuplikan adegan sebuah sinetron Indosiar yang memperlihat perempuan membawa gerobak jasa ‘Photo Copy Keliling’ belakanhan viral di media sosial, sejak akhir tahun lalu.

Imbasnya, semakin banyak pula konten kreator di media sosial yang membuat video parodi yang terinspirasi dari sinetron Indosiar.

Baca Juga: Eceng Gondok Sebabkan Banjir, Pemerintah Terkesan Mengabaikan.

Kali ini Indosiar mulai geram karena, Indosiar menyampaikan bahwa, semua logo, simbol, motto dan program merupakan hak milik Indosiar.

Hal ini diumukan langsung melalui akun Instagramnya @Indosiar.

Programnya Diparodikan, Indosiar Tempuh Jalur Hukum Bagi Netizen Yang Gunakan Logo Mereka

Programnya Diparodikan, Indosiar Tempuh Jalur Hukum Bagi Netizen Yang Gunakan Logo Mereka

Indosiar beranggapan bahwa pelarangan ini sesuai dengan hak kekayaan intelektual yang dimiliki Indosiar.

Sehingga tidak padat sembarangan untuk digunakan sebagai kepentingan pribadi.

Baca Juga: Eceng Gondok Sebabkan Banjir, Pemerintah Terkesan Mengabaikan.

Indosiar juga mengungkapkan akan menempuh jalur hukum jika pelanggaran atas aset mereka masih dilakukan oleh public

“Sehubungan dengan maraknya penggunaan tanpa izin dan penyalahgunaan logo dan program indosiar di berbagai sosial media, dengan ini diumumkan bahwa logo, simbol, motto, dan program (termasuk tetapi tidak terbatas pada judul, nama peran, cuplikan program) dan semua hak untuk menggunakannya adalah milik eksklusif indosiar. indosiar melarang setiap penggunaan hak kekayaan intelektual milik indosiar tanpa izin”, katanya dilihat RuanganInfo.com- Jum’at (7/7/2023)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *