Vonis Bebas Freddy Simangunsong dalam Kasus Pencabulan Keluarga, Jaksa Ajukan Kasasi

referensi gambar dari (berkatnewstv.com)
referensi gambar dari (berkatnewstv.com)

Jurnalindo.com – Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat telah menjatuhkan vonis bebas terhadap Freddy Simangunsong, yang merupakan suami Plt Bupati Labuhanbatu, Ellya Rosa Siregar, dalam kasus dugaan pencabulan terhadap keluarganya, SF (15). Putusan ini menyebabkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

“Kita jaksa, terhadap putusan sih intinya kita menghargai putusan pengadilan, tapi terhadap putusan kan belum final. Kejaksaan Negeri Labuhanbatu akan mengajukan kasasi terhadap putusan PN Rantauprapat,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu, Firman Simorangkir, seperti dilansir detikSumut pada Selasa (7/5/2024). dilansir dari detik.com

Kejaksaan Negeri Labuhanbatu akan segera menyerahkan memori kasasi terkait keputusan ini. Vonis bebas untuk Freddy Simangunsong diumumkan dalam sidang pada Kamis (25/4).

“Iya, divonis bebas,” ujar Humas Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Supriono.

Sebelumnya, Freddy Simangunsong dituntut 13 tahun penjara oleh JPU atas kasus ini. Namun, Supriono tidak memberikan penjelasan terkait pertimbangan hakim dalam memvonis bebas Freddy Simangunsong.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang pejabat tinggi dan memiliki dampak yang serius terhadap kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan keadilan. Dengan mengajukan kasasi, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu berupaya untuk memperjuangkan keadilan dan menjaga integritas hukum dalam penanganan kasus-kasus serius seperti ini.

Jurnal/Mas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *