Prof. I Nyoman Gde Antara Rektor Universitas Udayana Bali Jadi Tersangka Korupsi Dana SPI

Jurnalindo.com Profesor I Nyoman Gde Antara, Rektor Universitas Udayana, Bali, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) telah ditetapkan mahasiswa baru melalui seleksi mandiri tahun ajaran 2018/2019 sampai dengan 2022/2023.

“Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan kembali satu orang tersangka, yaitu Prof. Dr. INGA,” kata Agus Eka Sabana Putra Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali di Denpasar, Bali, Senin (14/3/2023).

Eka Sabana mengatakan, penetapan tersangka terhadap orang pertama di Universitas Udayana itu berdasarkan temuan penyidikan yang dilakukan Penyidik ​​Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali sejak 24 Oktober 2022.

Baca Juga: Bulan Suci Penuh Tawa & Berkah bersama Shopee. Nantikan Keseruanya di Promo terbesar di Indonesia

Dilansir dari suarasurabaya.net, Eka menyatakan Rektor Universitas Udayana diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 Ju. Pasal 55 Ayat (1) Kesatu KUHP.

Rektor Universitas Udayana INGA, kata dia, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup berupa keterangan saksi, keterangan ahli dan surat, serta alat bukti.

Berdasarkan beberapa hal tersebut di atas, kata dia, penyidik ​​berkesimpulan bahwa Rektor Universitas Udayana diduga berperan dalam tindak pidana korupsi dana SPI bagi mahasiswa baru pada pemilihan mata kuliah mandiri Universitas Udayana tahun 2018. sampai tahun pelajaran 2022.

Dengan ditetapkannya Rektor Universitas Udayana sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bali, maka total tersangka tindak pidana korupsi dana SPI di perguruan tinggi terbesar di Bali dan Nusa Tenggara itu menjadi empat orang.

Dikutip dari BBC News Indonesia, Tiga orang lainnya yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi berinisial IKB, IMY dan NPS. Nama mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Februari 2023.

IKB dan IMY sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru jalur mandiri tahun ajaran 2020/2021 di Universitas Udayana dan NPS sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2018 /2019 Tahun akademik untuk tahun akademik 2022/2023 Universitas Udayana.

Ia mengatakan, Tim Penyidikan Khusus Kejaksaan Tinggi Bali akan terus mempelajari fakta, modus operandi dan pihak-pihak lain yang terlibat korupsi di Universitas Udayana.

Ia menegaskan, tim penyidik ​​Kejati Bali terus melakukan kegiatan penyidikan untuk menuntaskan penanganan perkara atas nama tersangka dan ketiga terdakwa pada 8 Februari 2023 dengan terus menggali fakta atau pihak lain yang seharusnya diduga berperan.

Selain itu, kata dia, dalam melakukan penegakan hukum, penyidik tidak hanya mengedepankan kepastian hukum semata, tetapi juga melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang patut diduga diperoleh dari perbuatan korupsi.

Hal itu, menurut dia, sejalan juga dengan arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali untuk tidak hanya berorientasi pada perbuatan tersangka, tetapi juga melakukan upaya-upaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk memulihkan keuangan negara dan perekonomian negara.

(Slmn/suarasurabaya.net/BBC News Indonesia)

Sumber: suarasurabaya.net/BBC News Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *