Penggerudukan Ibadat Mahasiswa di Setu, Tangsel: Kronologi dan Penanganan Kasus

referensi gambar dari (cdn-2.tstatic.net)
referensi gambar dari (cdn-2.tstatic.net)

Jurnalindo.com – Kasus penggerudukan ibadat mahasiswa di Setu, Tangerang Selatan (Tangsel), menjadi sorotan setelah kejadian pada Minggu (5/5/2024) malam. Insiden ini bermula dari satu tersangka, D (53), yang dengan keras meneriaki kegiatan ibadat agar bubar. Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso menjelaskan kronologi kejadian tersebut dalam konferensi pers di Polres Tangsel.

Menurut Ibnu, kejadian terjadi sekitar pukul 19.30 WIB ketika sejumlah orang sedang melakukan ibadah. Tersangka D, yang merupakan Ketua RT setempat, datang dan mencoba membubarkan kegiatan tersebut dengan berteriak. Hal ini memicu reaksi dari sejumlah orang yang berada di lokasi, menciptakan kegaduhan dan kesalahpahaman yang berujung pada kekerasan. dilansir dari detik.com

“Kemudian tidak lama berselang, datang beberapa orang yang mencari tahu apa yang terjadi, sehingga akibat teriakan tersebut terjadi kegaduhan dan kesalahpahaman yang mengakibatkan terjadinya kekerasan dan menimbulkan korban,” ujar Ibnu.

Dalam rekaman yang terekam oleh salah satu penghuni di kontrakan di tempat kejadian, terlihat 2 orang laki-laki membawa senjata tajam, menambah dramatisasi dalam insiden tersebut.

Sebagai respons, polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni D (53), I (30), S (36), dan A (26), dengan korbannya seorang perempuan muda berinisial A. Keempat tersangka telah disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 juncto Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan, juncto Pasal 351 KUHP ayat 1 penganiayaan, juncto Pasal 335 KUHP ayat 1 tentang pemaksaan disertai ancaman kekerasan atau perbuatan kekerasan, juncto Pasal 55 KUHP ayat 1.

“Dalam proses penyidikan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan dilakukan penyitaan barang bukti yang menjadi petunjuk, untuk selanjutnya dilaksanakan gelar perkara peningkatan status,” tambah Ibnu.

Proses hukum terhadap kasus ini terus berlanjut, diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban serta menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak dapat ditoleransi dalam masyarakat.

Jurnal/Mas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *