Label Tersangka Tidak Boleh Disematkan kepada AG, Ternyata Begini Jeratan Hukum buat Anak anak

Jurnalindo.com – Pacar Mario Dandy Satrio berinisial AG (15) kini menjadi pelaku kasus penyerangan terhadap Cristalino David Ozora.

Status AG dinaikkan Polda Metro Jaya berdasarkan sejumlah fakta hukum baru dalam kasus penganiayaan terhadap David oleh Mario Dandy.

Kasus AG, pacar Mario Dandy, telah diangkat dalam kasus penyerangan David, tapi dia tidak bisa disebut sebagai tersangka.

Baca Juga: NasDem Nilai Putusan Hakim PN Jakpus Penodaan Terhadap Konstitusi

Dilansir dari wonosobozone.com, menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, sebelumnya AG berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.

“Ada perubahan status dari AG, yang yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau naik statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku atau anak,” terang Hengki Haryadi kepada wartawan, pada Kamis, 2 Maret 2023.

“Jadi anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka,” imbuhnya.

Dalam konferensi pers yang sama, pakar hukum pidana anak dari Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak, Ahmad Sofian, memaparkan penanganan khusus anak yang berkonflik dengan hukum.

“Pertama, dilihat ancaman pidananya. Kalau kurang dari 7 tahun, wajib diversi atau restorative justice,” tuturnya.

Jadi, penyelesaian perkara anak dialihkan dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

“Ada pertemuan antara keluarga pelaku anak dengan keluarga korban untuk mencari musyawarah mufakat atau tidak. Jika saling memaafkan, status anak tersebut akan kemudian dialihkan ke sistem peradilan pidana dengan anak dikembalikan ke orang tua atau lembaga sosial,” ungkapnya.

Namun, jika ancaman pidananya lebih dari 7 tahun, diversi boleh tidak dilakukan, asal ada persetujuan dari keluarga korban.

“Kalau keluarga korban ingin restorative justice, maka akan difasilitasi oleh Polda Metro Jaya. Apakah terjadi kesepakatan atau tidak. Kalau terjadi kesepakatan, maka perkara dihentikan. Jika tidak terjadi kesepakatan, maka statusnya ditetapkan ke proses selanjutnya,” tambahnya.

Selain itu, Ahmad menilai AG tak perlu ditahan.

Penahanan terhadap AG dapat dilakukan berdasarkan 3 alasan objektif, yaitu melarikan diri, diduga melakukan tindak pidana lagi, dan merusak barang bukti.

“Anak punya kekhususan. Anak punya hak pendidikan untuk difasilitasi oleh negara. Perlindungan yang baik terhadap hak dia. Kecuali alasan yang kuat dilakukan, UU Perlindungan Anak secara yuridis menghindari penahanan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, beda dengan orang dewasa,” ucapnya.

“Orang dewasa kalau ancaman 5 tahun bisa ditahan. Kalau anak ini ancamannya 12 tahun, nggak wajib. Bahkan kesalahan jika penyidik bisa melakukan penahanan jika tak ada alasan objektig yang terpenuhi pada diri anak,” pungkasnya.***

(slmn/wonosobozone.com)

Sumber:wonosobozone.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *