Penentapan Menejer WO Menjadi Tersangka Terbakarnya Bukit Teletubbis Bromo

Jurnalindo.com – Akibat Wedding Organizer (WO) miliknya membuat foto-foto di savanah gunung Bromo hingga membuat puluhan hektar lahan terbakar, AW (41) manager WO tersebut dijadikan tersangka.

Media sosial tengah dihebohkan terkait berita bukit Teletubbies yang ada di Gunung Bromo. Bagaimana tidak, bukit yang indah tersebut hangus terbakar karena sesi foto prewedding atau pranikah yang membawa bencana.

Adapun penyebab kebakaran yang terjadi di Bukit Teletubbies adalah flare atau lampu suar yang digunakan dalam aktivitas tersebut. Tercatat, ada lima flare yang digunakan untuk sesi foto prewedding tersebut. Hanya saja, terdapat satu lampu suar yang gagal menyala sehingga mengeluarkan percikan api yang akhirnya membakar rumput kering di padang savana seluas 50 hektare.

Baca Juga: Update Kasus Penentapan Tersangka Manajer WO yang Membakar Bromo

“Memang benar kebakaran di Bukit Teletubbies karena salah satu dari lima flare asap meletus saat dinyalakan, sehingga mengeluarkan percikan api yang akhirnya membakar rumput kering di padang savana tersebut,” tuturnya.

Akibat kebakaran itu, lanjut dia, pengelola TNBTS segera melapor ke Polsek Sukapura yang langsung ditindaklanjuti oleh Kapolsek Sukapura beserta anggota dengan mendatangi area Bukit Telettubies guna membantu proses pemadaman serta mengamankan enam orang yang terlibat dalam kegiatan foto prewedding itu.

“Setelah kami meminta keterangan dari enam orang itu, kami menetapkan AP (41 tahun), warga Kabupaten Lumajang yang merupakan manajer wedding organizer itu sebagai tersangka dalam kasus karhutla di Bukit Teletubbies,” katanya.

Saat memasuki kawasan TNBTS, lanjut dia, manajer wedding oragnizer tidak memilik Surat Izin Memasuki Kawasan Konservasi (Simaksi), sehingga menyalahi aturan. “Dengan adanya kejadian kebakaran itu, kami sangat menyayangkan karena banyak pihak yang dirugikan. Kami tentunya sangat serius dalam menindak tegas para pelaku yang melakukan pembakaran baik hutan maupun lahan,” ujarnya.

Baca Juga: Benarkah Rumah Mewah Aldi Taher Adalah Hasil Hbah

Tersangka dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf d jo Pasal 78 ayat 4 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b jo Pasal 78 ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Sementara Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I TNBTS Didit Sulistyo mengimbau kepada seluruh pelaku jasa wisata, maupun pengunjung di kawasan Bromo Tengger Semeru agar menjaga perilakunya. Ia meminta seluruh pengunjung tidak membawa barang yang berpotensi menyebabkan kebakaran.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *