Mahfud MD Tanggapi Penetapan Tersangka Wamenkumham: Bukti Penegakan Hukum yang Tidak Pandang Bulu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memberikan tanggapan terkait penetapan tersangka terhadap Wakil Menteri (Sumber foto: Kompas)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memberikan tanggapan terkait penetapan tersangka terhadap Wakil Menteri (Sumber foto: Kompas)

Jurnalindo.com, – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memberikan tanggapan terkait penetapan tersangka terhadap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Syarif Hiariej oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mahfud menyatakan bahwa hal tersebut menunjukkan penegakan hukum yang tidak pandang bulu.

“Ya kita lihat proses hukum berjalan, dan menurut saya KPK ketika bicara penegakan hukum itu harus tidak pandang bulu, dan itu ya dibuktikan,” ujar Mahfud di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2023).

Mahfud mengakui bahwa masih ada kritik dari masyarakat terhadap KPK. Namun, menurutnya, KPK telah memberikan jawaban dengan bekerja tanpa tebang pilih.

“Harus ditindak secara tegas dan transparan. Ketika KPK menetapkan seorang tersangka pasti sudah ada dua alat bukti bahwa peristiwa korupsi atau pencucian uang itu terjadi. Tinggal nanti menguji alat bukti itu di pengadilan,” jelasnya.

Mahfud pun memberikan pesan kepada para penjabat agar tidak tergoda menjadi koruptor karena setiap gerak-geriknya pasti akan dipantau lembaga penegak hukum. Ia mengajak para pejabat untuk meneladani sikap para pahlawan nasional yang mengorbankan nyawa dan raga untuk kemakmuran rakyat.

“Sedangkan koruptor itu mengorbankan harga diri dan rakyat jelata untuk kemiskinan rakyat. Oleh sebab itu, koruptor itu jahat sekali, harus disikat,” tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej, menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Total, ada empat tersangka dalam kasus ini, di mana tiga tersangka diduga sebagai penerima suap dan gratifikasi, sementara satu pihak lainnya adalah terduga pemberi suap. (Nada/Kompas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *