Kelanjutan Kasus Hukum Ferdy Sambo

Jurnalindo.com – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, tetap divonis mati oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Upaya untuk memperingan hukumannya kandas di tangan majelis hakim banding.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata hakim PT DKI Jakarta, Rabu (12/4).

Majelis hakim menilai putusan pengadilan tingkat pertama sudah benar. Hakim banding menilai, Sambo bersalah melakukan pembunuhan berencana dan berupaya mengaburkan peristiwa penembakan tersebut. Sebagaimana Pasal 340 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE.

Baca Juga: Mukmin Mulyadi DPO Kasus Narkoba yang dilantik Menjadi Anggota DPRD Tanjungbalai Sumut

Sambo dinilai terbukti bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi, mantan sopirnya Kuat Ma’ruf, mantan ajudannya Ricky Rizal, dan mantan ajudannya Richard Eliezer menghilangkan nyawa mantan ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Banding ini diajukan oleh jaksa dan juga pihak Sambo selaku terdakwa. Jaksa menyatakan dalam memori bandingnya, putusan PN Jakarta Selatan sudah sesuai, karena sudah mengakomodir seluruh tuntutan jaksa dalam menjatuhkan vonis terhadap Sambo.

Dalam putusan banding hari ini, Rabu, 12 April 2023, Pengadilan Tinggi DKI menguatkan vonis hukuman mati terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo. Putusan itu sama seperti yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso membacakan putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023.

Hakim meyakini Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua. Sambo diyakini menjadi otak pembunuhan tersebut.

Baca Juga: Nagita Slavina Memilih Tak Mau Cari Tau Soal Perselingkuhan Suaminya

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso memvonis Sambo dengan hukuman mati. Sambo diyakini bersalah karena menjadi otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan penjara seumur hidup Jaksa Penuntut Umum. Ferdy Sambo kemudian mengajukan banding pada 15 Februari 2023.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI juga mengabulkan banding yang diajukan oleh KPU terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait gugatan Partai Prima tentang penundaan pemilu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *