Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman Diberhentikan Akibat Pelanggaran Kode Etik Berat*

Guncangan terjadi di dunia peradilan Indonesia dengan putusan mengejutkan yang menjatuhkan sanksi berat (Sumber foto: Antara)
Guncangan terjadi di dunia peradilan Indonesia dengan putusan mengejutkan yang menjatuhkan sanksi berat (Sumber foto: Antara)

Jurnalindo.com, – Guncangan terjadi di dunia peradilan Indonesia dengan putusan mengejutkan yang menjatuhkan sanksi berat kepada Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan ini, yang tertera dalam Nomor 2/MKMK/L/11/2023, diumumkan oleh Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie.

Jimly secara tegas mengumumkan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Pelanggaran tersebut melanggar prinsip Sapta Karsa Hutama, yang mencakup ketidakberpihakan, integritas, kecakapan, kesetaraan, independensi, serta kepatutan dan kesopanan sebagai hakim.

Dalam keputusan tersebut, Anwar diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK. Jimly memerintahkan Wakil Ketua MK, Saldi Isra, untuk menggelar pemilihan pimpinan baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan batas waktu 2×24 jam.

Selain itu, Anwar dilarang terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan terkait perselisihan hasil pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.

Keputusan ini berhubungan dengan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait dengan syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Setelah memeriksa sembilan hakim konstitusi untuk perkara tersebut, MKMK menemukan sejumlah pelanggaran etik, seperti masalah hubungan kekerabatan yang tidak diindahkan, hakim yang tidak mengundurkan diri dari perkara setelah diminta, dan hakim yang berbicara di depan publik mengenai isu yang ditangani.

Jimly juga menyebut bahwa terdapat kesalahan dalam prosedur registrasi yang dilakukan oleh hakim, seperti penarikan laporan yang kemudian dimasukkan kembali, serta beberapa pelanggaran etik lainnya.

Dampak dari keputusan ini tidak hanya menyangkut Anwar Usman secara pribadi, tetapi juga mengindikasikan pentingnya menjaga integritas dan etika dalam lembaga peradilan.

Pemberhentian ini memberikan pesan penting tentang pentingnya menjaga independensi, keadilan, dan moralitas dalam menjalankan fungsi peradilan di Indonesia. Dengan demikian, langkah-langkah ini diharapkan akan membawa kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan. (Medcom/nada)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *