Hakim MK: Dalil Intervensi Presiden dalam Pilpres 2024 Tidak Beralasan

Dalam sidang kedua Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis malam, 28 Maret 2024, kedua (Sumber foto : CNN Indonesia)
Dalam sidang kedua Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis malam, 28 Maret 2024, kedua (Sumber foto : CNN Indonesia)

Jurnalindo.com, – Pada sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4/2024), Hakim MK Arief Hidayat menyampaikan pandangannya terkait dalil-dalil yang diajukan terkait dugaan intervensi Presiden Joko Widodo pada syarat pendaftaran Paslon.

Menurut Arief Hidayat, dalil yang menyatakan terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat Pasangan Calon serta dugaan adanya ketidaknetralan dalam verifikasi dan penetapan Paslon yang menguntungkan Paslon Nomor Urut 2, tidak beralasan menurut hukum.

“Sehingga dijadikan dasar bagi pemohon untuk memohon agar Mahkamah membatalkan mendiskualifikasi pihak terkait sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, adalah tidak beralasan menurut hukum,” ungkapnya.

Penilaian ini merupakan bagian dari pembacaan putusan sengketa Pilpres yang tengah berlangsung di MK, di mana berbagai pihak menyampaikan argumen dan bukti terkait dengan dugaan pelanggaran dan intervensi selama proses pemilihan.

Dengan menyatakan bahwa dalil-dalil tersebut tidak beralasan, Hakim MK memberikan pandangan hukum yang menjadi dasar bagi putusan akhir terkait sengketa Pilpres 2024. (Sumber : Kompas/Nada)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *