Satpol PP Pati, ditahun ini mengadakan sidak rokok ilegal sebanyak 25 kali.

Jurnalindo.com, Pati – Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) pati hingga akhir tahun 2022 ini, setidaknya sudah melakukan oprasi kelapangan terkait Rokok ilegal sebayak 25 kali di kabupaten pati. sehingga Satpol PP pati tersebut mendapatkan pengahargaan dari Kantor Bea Cukai Kudus atas kerja kerasnya selama ini. 

Pengakuan itu disampaikan langsung oleh kepala Satpol PP pati, Sugiono bahwa banyak sekali rokok ilegal dipasaran yang beredar. Hingga menyebabkan Masyarakat mengkosumsi rokok tersebut dikarnakan harganya lebih murah.
Pihaknya berharap agar masyarakat untuk beralih menggunakan rokok yang legal. Meskipun secara harga lebih mahal, tapi secara kandungan nikotin bisa dipertanggungjawabkan bagi keamanan si perokok.

“Rata-rata operasi itu setiap bulan 3-4 kali lah mas, kalau hingga sekarang ya sekitar 25 kali kita gelas operasi. Tentu harapannya kan ya, masyarakat tidak lagi mengkonsumsi rokok yang status Ilegal, karena inikan barang ilegal jadi secara kadar nikotin pun tidak bisa dipertanggungjawabkan,” terang sugiono saat ditemui julnalindo dikantornya Rabu (26/10/22).

Baca Juga: KPH Pati, Mengaku ada Hambatan penghijauan Hutan, disebabkan Adanya Hutan Sosial.

Sementara ini, pihaknya menyampaikan setidaknya telah mengamankan lebih dari 129.000 rokok ilegal yang tersebar di wilayah Kabupaten Pati. Operasi tersebut dilakukan sekitar bulan Maret terdapat sebanyak 123.712 batang rokok Ilegal.

Kemudian dilanjukan kembali pada bulan Oktober 2022 terdapat tambahan sebanyak 5740 batang rokok tak bercukai yang diamankan oleh Satpol PP Kabupaten Pati.
lebih lanjut, pihaknya menambahkan bahwa jenis rokok yang disita oleh tim operasi, yakni terdiri dari produk rokok polosan, rokok tak bercukai dan rokok cukai palsu.

“Jadi berdasarkan data kami pas Maret dulu itu sudah 123.712 batang. Lalu dari operasi hingga Oktober ada tambahan yang kita amankan sebanyak 5740 batang. Yang mana itu dari jeni rokok tak bercukai, cukai palsu, lalu yang terbanyak itu dari rokok polosan yang tanpa pita cukai itu,” ujar Sugiono

Baca Juga: Sendangsani disewa 30 tahun Dinporapar, mengaku belum siap mengelola sendiri.

Dalam sidak oprasi kelapangan melibatkan pihak yang berwenang dalam mengamankan barang ilegal, diantaranya pihak tersebut yakni perwakilan dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Diperindah), Kepolisian, TNI, Bea Cukai Wilayah Kudus dan juga Kejaksaan Negeri.

“Jadi dari langkah operasi kami, memang tidak sendirian mas, ada dari bea cukai Kudus yang jelas. Kemudian TNI/POLRI, lalu ada Disdagperin, dan juga Bagian perekonomian Pemkab kami libatkan dalam setiap operasi tersebut. Dan itu yang hanya dikami ya mas, karena sebagian lainnya diminta bea cukai Kudus,” pungkasnya. (Juri/jurnalindo) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *