Satpol PP Pati Larang Berdagang di Empat Titik, Ini Lokasinya.

Jurnalindo.com, Pati – Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati menyebut ada empat lokasi yang menjadi zona merah untuk dijadikan berjualan oleh Pedagang Kaki Lima (PKL).

“ada empat titik zona merah di pati yaitu jalan Pemuda, Alun-alun, Jalan Sudirman dan jalan diponegoro,” ungkap Sugiyono selaku Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, saat ditemu awak media belum lama ini.

Namun, sampai sekarang kata sugiyono aktivitas tersebut masih ada sebagai pelaku PKL yang bandel sehingga nekat membuka lapak di pinggir jalan terlarang itu.

Walaupun demikian, dirinya tidak henti-hentinya untuk melakukan pemahaman terhadap pelaku PKL bahwa tempat tersebut tidak diperbolehkan untuk berjualan.

“ini selalu kita tertibkan tetapi masih banyak PKL-PKL yang membandel,tetapi kami terus mengingatkan dan mensosialisasikan,”tuturnya.

Tindakan seperti ini terus kita galakan, tetapi dengan pendekatan yang santun dan lebih memanusiakan. Walaupun ini tidak mudah tetapi ini sebagai langkah yang harus kita ambil.

Selama ini dirinya mengaku dalam melakukan tindakan larangan terhadap para PKL belum pernah mengambil langkah dengan cara kekerasan.

“dengan cara kemanusian, humanis. dan menghimbau agar tidak berjualan di tempat-tempat zona merah,”tegasnya.

Kendati demikian, diri berharap kepada PKL yang masih bandel mohon kerjasama dan kesadarannya agar tidak melakukan aktivitas jualan di tempat-tempat yang menjadi zona merah. (Juri/Jurnal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *