Desakan Untuk Hadirkan Presiden Jokowi dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Andi Muhammad Asrun, yang juga (Sumber foto : KataData)
Dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Andi Muhammad Asrun, yang juga (Sumber foto : KataData)

Jurnalindo.com, – Dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), desakan untuk memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi semakin menguat. Todung Mulya Lubis, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, menyatakan bahwa kehadiran Presiden Jokowi akan sangat ideal untuk memberikan keterangan terkait pengelolaan dana bantuan sosial (bansos), yang dituduhkan berujung pada kepentingan politik.

“Panggilan Presiden Jokowi oleh Ketua Majelis Hakim MK akan sangat ideal karena tanggung jawab pengelolaan dana bantuan sosial pada akhirnya berujung pada Presiden,” ujar Todung Mulya Lubis usai sidang di Gedung MK pada Rabu, 3 April 2024.

Dorongan untuk memanggil Presiden Jokowi juga disuarakan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi. Koalisi ini mengirimkan surat terbuka pada Kamis, 4 April 2024, yang menilai bahwa kehadiran Presiden sangat penting untuk memberikan keterangan terkait pengaruhnya dalam jalannya pemilu, termasuk pencalonan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden dari Prabowo Subianto.

Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, Presiden Jokowi juga perlu memberikan keterangan atas adanya indikasi politisasi bansos oleh pemerintah dan jajaran menterinya, yang disinyalir sebagai alat kampanye pasangan Prabowo-Gibran.

Namun, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menanggapi usulan tersebut sebagai sesuatu yang berlebihan. Menurutnya, penyaluran bansos merupakan instrumen yang dimandatkan oleh undang-undang untuk merespons situasi darurat, seperti dampak fenomena El Nino terhadap harga kebutuhan pokok masyarakat.

Wakil Presiden Terpilih, Gibran Rakabuming Raka, memberikan tanggapannya atas desakan tersebut dengan menyatakan bahwa proses di MK harus dilalui sesuai dengan mekanisme yang ada. Namun, Gibran tidak memberikan komentar lebih lanjut terkait desakan tersebut, hanya menegaskan bahwa empat menteri yang dipanggil ke sidang sengketa pilpres akan hadir sesuai jadwal yang dijadwalkan. (Nada/Tempo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *