Keluarnya SE Dari MA, PN Jangan Sampai Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama.

Jurnalindo.com, Pati – Menyikapi persoalan yang terjadi ditengah Masyarakat terkait Nikah beda Agama

yang selama ini tidak bisa dicatatkan di Dinas Pencatatan Sipil (Disdukcapil) apabila tidak ada putusan dari Pengadilan Negeri (PN).

Atas gejolak tersebut Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 tahun 2023 yang ditujukan ke seluruh PN se Indonesia yang berisi menolak semua permohonan Kawin beda agama. 

Selaku Humas Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pati, Aris Dwi Hartoyo dengan tegas menyampaikan bahwa SE tersebut menjadi rujukan di setiap PN dan harus tunduk pada aturan itu. Jangan sampai kemudian hari PN menerima permohonan yang berkaitan nikah beda agama. 

Baca Juga: Setelah Perbaikan Fasilitas di Terminal Kembangjoyo, Dishub Yakini Capai Angka 100 Persen

“Jadi jika ada pengajuan pasti ditolak. Perlu dicatat jika ini terkait pengesahan pernikahan beda agama, bukan pencatatan jika mereka sudah menikah diluar negeri” jelasnya ketika ditemui pada Selasa (25/7)

Sebenarnya pernikahan di Negara ini sejak dulu memang sudah dilarang nikah beda agama yang dijelaskan dalam undang-undang perkawinan pasal 2 ayat 1, yang menerangkan jika perkawinan yang sah itu menurut kepercayaan. Maka harus ada satu agama yang mengikat keduanya, jika berbeda nantinya salah satu pihak harus tunduk atas agama pasangannya.

Namun, aturan itu diabaikan kata Aris, dengan dalih Hak Asasi Manusia (HAM), sehingga ada salah satu PN mengabulkan permohonan nikah beda Agama.

“Walaupun masih dilakukan pernikahan yang beda agama, maka dari pencatatan sipil akan mengarahkan ke pengadilan untuk meminta persetujuan. Jika tidak ada persetujuan di pengadilan, maka tidak bisa dicatatkan,” ungkapnya.

“Beberapa pengakuan yang dikabulkan, sebenarnya itulah yang memicu gejolak dan polemik. Walaupun beberapa pihak juga mengecam atas SE MA ini karena dianggap bertentangan dengan HAM,”sambunya

Memang semenjak diterbitkan Surat Edaran itu, banyak yang mengecam sebab mengekang hak asasi manusia. Tetapi Aris juga menyebut pihak PN akan mengedepankan kondisi masyarakat secara luas, tidak spesifik di beberapa orang saja terkait positif negatifnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *