Dugaan Pungli Biaya Nikah, Kepala KUA Cluwak Dipanggil Kemenag Pati

Pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh modin atau kaur Kesra di wilayah Kecamatan Cluwak kepada calon pengantin berujung panjang. Atas ( Jurnalindo.com)
Pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh modin atau kaur Kesra di wilayah Kecamatan Cluwak kepada calon pengantin berujung panjang. Atas ( Jurnalindo.com)

Jurnalindo.com,  Pati – Pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh modin atau kaur Kesra di wilayah Kecamatan Cluwak kepada calon pengantin berujung panjang. Atas Kejadian tersebut Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Cluwak, Lathoif dipanggil oleh Kepala Kemenag Pati.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pati, Ahmad Syaikhu mengatakan pemanggilan ini dengan tujuan untuk menanyakan dan konfirmasi terkait berita yang mengatakan adanya penarikan biaya calon pengantin yang dilakukan oleh Oknum modin.

“jadi jam 13 ini kepala KUA nya kami panggil untuk klarifikasi, karena Kemarin itu kan hari libur ya, saya panggil secara kedinasan terkait dengan adanya pungli oleh modin itu,” ujar Syaikhu saat di konfirmasi awak media, pada Senin (4/11).

Menurutnya kejadian ini sangat disayangkan apabila terbukti ada keterlibatan pihak KUA mengenai penarikan yang melawan hukum itu, sehingga dalam hal ini pihak Kemenag masih mendalami kejadian tersebut.

“Kami tanya dulu untuk klarifikasi, apakah pemberitaan ini memang sesuai dengan realitasnya atau tidak? Apakah ada keterlibatan pihak KUA atau tidak?, ini sudah kami siapkan timnya yang biasa klarifikasi,”terangnya.

Lanjut dia apabila dugaan itu terbukti maka sanksi yang harus diterima oleh pelaku adalah sanksi kedisiplinan, mengenai sanksi lain tidak bisa di publish ke tempat umum.

“Aturannya itu, nyuwun Sewu, untuk sanksi jelasnya itu internal kemenag, dan itu belum bisa kami sampaikan untuk umum,”

Dalam hal ini, pihaknya dengan tegas menyampaikan bahwa pernikahan yang berlangsung di kantor KUA tidak dikenakan biaya apapun atau gratis. Sementara ketika dijalankan di luar Kantor KUA maka calon pengantin dikenakan biaya sebesar Rp 600.000 ribu.

“Secara aturan nikah di KUA gratis, tak boleh dipungut satu persen tak boleh. kemudian nikah dirumah atau lainnya, itu 600, itu resmi ada aturannya. Dan itu dikirim secara online oleh pengantinnya sendiri langsung masuk ke rekening pemerintah,”tutup dia.

Sebelum kasus ini mencuat ke permukaan ada dua korban yang pertama berinisial SK warga Kecamatan Cluwak sengaja dimintai biaya pernikahan oleh Modin sebesar Rp 700.000 ribu, padahal pernikahannya dilaksanakan di Kantor KUA setempat.

Sedangkan korban yang kedua berinisial SL merupakan orang tua pengantin perempuan. Dia mengaku dimintai biaya Sebesar Rp 1.200.000 dengan alasan akad pernikahannya dilakukan di luar Kantor KUA.

“ada biaya yang harus ditanggung oleh calon pengantin kalau datang ke KUA sendiri biayanya sebesar 700.000 ribu sementara ketika mengundang penghulu datang ke rumah sebesar Rp 1.200.000 ribu,” sambungnya (Red). (Juri/Jurnal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *