Pernikahan Muda di Pati Terus Bertambah Ini Alasanya.

Jurnalindo.com, Pati – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pati menyebut Tiga tahun terakhir angka pernikahan muda terus bertambah hal tersebut disebabkan beberapa faktor tentunya.

Selaku Hakim PA Pati, Nadjib mengatakan kenaikan ini dipicu banyak faktor seperti hamil duluan, pergaulan bebas, faktor ekonomi, faktor budaya, hingga alasan menghindari zina.

Dikatakan sejak 2021 hingga tahun 2022 Kantor PA mengalami kenaikan terkait surat nikah yang terbilang masih sangat muda. Tentunya hal tersebut belum terlalu siap membina bahtera rumah tangga.

“333 surat nikah kepada pasangan yang masih terbilang muda. Angka ini kemudian naik pada 2022 yang mencapai 547 pernikahan,”jelas Nadjib belum lama ini.

Baca Juga: Hidup Sebatang Kara, Seorang Ibu Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi.

Laju Nadjib, pada 2023 ini sudah ada ratusan pasangan muda-mudi di bawah 19 tahun yang mengajukan pernikahan. Dari banyaknya permintaan ini, pihaknya khawatir angka ini bisa melampaui angka pernikahan muda tahun 2022 karena banyaknya permintaan nikah muda di Kabupaten Pati.

“Terkait dengan dispensasi nikah, kami punya data. Tahun 2022 tercatat 547, (alasannya ) hamil sebanyak 84, pergaulan bebas 6, berbagai faktor ekonomi, dan budaya adat sebanyak 9. Tahun 2023 ini, tercatat 318. Hamil 55, pergaulan bebas 2, dan menghindari zina 250,” ungkapnya.

Menurutnya, meningkatnya dispensasi pernikahan usia dini ini juga dikarenakan adanya kebijakan pemerintah yang menaikan batasan usia muda. Dari yang semula dibawah 16 tahun, menikah dibawah usia 19 tahun saat ini sudah dikatakan nikah muda.

Meskipun secara psikologis nikah muda menimbulkan dampak negatif bagi pasangan muda-mudi. Sebagai pihak yang memberikan izin atau dispensasi nikah, Najib mengaku tidak bisa berbuat banyak selain mengeluarkan surat nikah.

“Jadi kami secara hukum bukan preventif dan represif. Ada yang 15 tahun sudah hamil, tapi baru ke KUA (Kantor Urusan Agama). Pengalaman kami, kalau nikah muda tidak kami kabulkan mereka akan nangis semua. Karena itu kebutuhan. Padahal dewasa menurut UU itu 19 tahun, dan menurut KUHP itu 21 tahun,” imbuhnya.

Kendati demikian, Nadjib juga tak memungkiri ada faktor-faktor lain yang berperan dalam meningkatnya kasus nikah muda di Kabupaten Pati. Salah satunya adalah gaya hidup. Nadjib menilai, gaya hidup para remaja zaman sekarang yang meniru orang dewasa sangat berpotensi untuk mendorong keinginan anak-anak yang masih duduk di bangku sekolah untuk segera menikah setelah lulus nanti.

Baca Juga: Dukung Penuh, Adanya Kampung KB, PJ Bupati Sebut Ini Langkah Cepat Entaskan Stunting.

Sehingga, Nadjib berharap ada peran dari orang tua dan juga para guru dalam mendidiknya anak-anak. Dikhawatirkan, jika tidak ada peran serta dari berbagai pihak, angka pernikahan muda di Bumi Mina Tani akan terus mengalami peningkatan.

“Meningkatnya dispensasi nikah ini adalah faktor usia nikah. Anak usia 12 tahun sekarang itu sudah dewasa. Anak SMP saja sudah pakai lipstik, apalagi dulu Corona sekolah daring. Kami pengadilan kalau sudah hamil tidak diizinkan menikah dan sudah persiapan menikah, kami bisa digeruduk orang sekampung. Yang penting adalah masyarakat, bagaimana sosial pendidik, agama, dan keluarga terutama harus memantau. Mindset kita harus dirubah,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *