Kapolda Metro Jaya Serahkan 157 Bukti dalam Sidang Praperadilan Gugatan Firli Bahuri

Firli Siapkan 157 Bukti Untuk Hadapi sidang Peradilan (Sumber Foto. Inews)
Firli Siapkan 157 Bukti Untuk Hadapi sidang Peradilan (Sumber Foto. Inews)

JurnalIndo.com – Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, melalui tim kuasa hukumnya, Kombes Putu Putera Sadana, melakukan serah terima bukti-bukti sebagai termohon dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) pada Rabu (13/12/2023), pihak Karyoto menghadirkan 157 barang bukti.

Putu Putera Sadana, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, menjelaskan, “Hari ini kami telah menjawab duplik kami dan sekarang kami akan membuktikan dengan barang bukti yang kami ajukan. Kami menyajikan empat alat bukti, total 157 barang bukti kepada hakim praperadilan.” dilansir dari detiksnews

Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan untuk menantang status tersangka yang diberlakukan oleh Polda Metro Jaya. Sidang praperadilan ini telah mencapai agenda duplik dan melibatkan penyerahan surat-surat bukti dari kedua belah pihak.

Dalam dupliknya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Firli telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihak Karyoto juga memohon kepada hakim untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Firli.

“Sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon sudah sesuai. Oleh karena itu, kami memohon kepada Yang Mulia ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar menolak permohonan Firli secara menyeluruh,” ungkap Putu Putera.

Sementara itu, pihak Firli Bahuri mempersiapkan saksi-saksi dalam upaya membuktikan gugatannya terhadap status tersangka atas dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ian Iskandar, kuasa hukum Firli, menyatakan bahwa mereka akan menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta dalam proses pembuktian.

“Kami akan membawa saksi ahli dan saksi fakta sebagai bagian dari proses pembuktian gugatan praperadilan ini. Kami berharap informasi yang disampaikan di persidangan menjadi pertimbangan bagi hakim dalam memutuskan permohonan kami. Esok hari, akan ada proses lebih lanjut terkait saksi dan ahli yang kami hadirkan,” ungkap Ian usai sidang.

Ian enggan merinci siapa saja saksi yang akan dihadirkan, namun menyebutkan bahwa mereka akan membawa enam saksi ahli dan tiga saksi fakta dalam persidangan selanjutnya.

“Ada kejutan yang akan kami sajikan. Enam ahli dan tiga saksi fakta akan turut hadir,” tandasnya.

Jurnal/Mas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *