Siskaeee Maju Mundur dalam Perlawanan Hukum, Cabut Gugatan Praperadilan namun Akan Ajukan Kembali

Siskaee (Sumber Foto. redaksi8)
Siskaee (Sumber Foto. redaksi8)

JurnalIndo.com  – Perlawanan hukum yang dihadapi Siskaeee, yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus film porno, tampaknya berjalan dengan dinamika yang cukup intens. Siskaeee, yang sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangkanya, kini memutuskan untuk mencabut gugatan tersebut. Meski demikian, kabar terbaru menyebutkan bahwa Siskaeee berencana untuk kembali mengajukan permohonan hukum terkait penangkapan dan penahanannya.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Siskaeee dan 10 pemeran lainnya dalam film porno sebagai tersangka dengan dasar hukum Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Kasus ini mengancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau pidana denda hingga Rp 5 miliar. dilansir dari detik.com

Siskaeee awalnya merespons dengan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatannya, yang terdaftar dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, menyoroti sah atau tidaknya penetapan status tersangka yang dilakukan oleh Kapolda Metro Jaya.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan Siskaeee untuk mengambil langkah hukum tersebut. Ade Safri juga menegaskan bahwa penyidik yang menetapkan Siskaeee sebagai tersangka dalam kasus film porno tersebut merupakan profesional yang transparan dan akuntabel.

Namun, pada Senin (29/1/2024), kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, mengumumkan bahwa kliennya akan mencabut gugatan praperadilan terkait status tersangkanya. Tofan menyebut bahwa pencabutan ini dilakukan untuk menyusun kembali gugatan praperadilan baru yang akan menyoroti penangkapan dan penahanan Siskaeee.

“Iya kita mencabut dulu, kemudian nanti kita akan masukkan lagi,” ujar Tofan Agung Ginting. Ia menjelaskan bahwa pencabutan ini berkaitan dengan gugatan praperadilan terdahulu yang lebih fokus pada penetapan status tersangka, sementara gugatan yang baru akan mencakup aspek penangkapan dan penahanan.

Tofan belum merinci kapan gugatan praperadilan baru akan diajukan. Saat ini, langkah pertama yang akan diambil adalah mencabut gugatan praperadilan terdahulu. Meskipun demikian, Djuyamto, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima surat pencabutan gugatan praperadilan tersebut.

Sementara proses hukum terus berlanjut, Siskaeee masih harus menghadapi dinamika yang kompleks dalam upaya hukumnya terkait kasus film porno ini.

Jurnal/Mas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *