Perpanjangan Jabatan Kades, Tapem Pati Masih Tunggu Kejelasan

Peraturan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa hingga saat ini belum ada kejelasan, meskipun DPR RI beberapa waktu lalu telah menyetujui masa jabatan (Sumber foto : UMSU)
Peraturan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa hingga saat ini belum ada kejelasan, meskipun DPR RI beberapa waktu lalu telah menyetujui masa jabatan (Sumber foto : UMSU)

Jurnalindo.com, – Peraturan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa hingga saat ini belum ada kejelasan, meskipun DPR RI beberapa waktu lalu telah menyetujui masa jabatan kades menjadi 8 tahun dalam satu periode yang dulunya hanya 6 tahun.

Perpanjangan ini bermula persatuan kepala desa Se Indonesia protes mengajukan berupa aspirasi terkait perpanjangan masa jabatan Kades di depan kantor DPR RI, pada tanggal 26 Februari 2024 lalu.

Menanggapi hal demikian, Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Pemkab Pati, Imam Kartiko mengatakan bahwa belum ada informasi selanjutnya kapan berlakunya aturan tersebut.

“Sampai sekarang belum ada informasi soal kapan perpanjangan masa jabatan Kades,”ungkap Kartiko belum lama ini di Kantornya.

Menurutnya, Apabila Undang-undang untuk masa jabatan Kades itu sudah disahkan, seharusnya ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah (PP) ataupun Peraturan Menteri (Permen).

“kalau sudah disahkan minimal Bupati harus tahu, soal masa jabatan Kades itu nanti bagaimana, pelaksanaannya seperti apa, tapi sejauh ini belum ada,”paparnya.

Mengenai informasi yang beredar masa perpanjangan jabatan kades, kata Kartiko itu hanya sebatas opini karena Untuk aturan yang mengikat belum ada.

“Informasi yang beredar saat ini belum bisa dijadikan dasar, paling tidak tunggu hitam diatas putih dulu, resminya nanti bagaimana, Pemda dan Pemdes itu nanti seperti apa, jadi kita tunggu saja dulu, artinya jangan beropini dulu,”ujarnya.

Imam mengaku tidak berani berkomentar banyak soal perpanjangan masa jabatan Kades, sebab untuk Juklaknya ke Pemda belum diterima.
“Jika, nantinya ada perpanjangan masa jabatan Kades, biasanya harus dilakukan sosialisasi dulu, tapi sejauh ini belum ada hitam diatas putih yang mengikat soal aturan masa jabatan Kades,”terangnya.

“Saya tidak berani komen, karena memang informasinya belum jelas, Juklaknya untuk Pemda itu nanti bagaimana, kita belum tahu, jadi kita tunggu saja”tambahnya. (Juri/Jurnal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *