Oase  

6 Hal yang Dapat Membatalkan Puasa

Jurnalindo.com – Puasa adalah menahan diri dari makan, minum, hawa nafsu dan segala sesuatu yang dapat membatalkan puasa.

Puasa merupakan rukun Islam yang ke empat, sehingga puasa wajib hukumnya bagi setiap umat islam.

Selain banyak amalan yang disunnahkan, ketika berpuasa kita juga harus menjauhi hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

Berikut ini beberapa hal yang dapat membatalkan puasa, diantaranya adalah :

Baca Juga: Amalan Yang Disunnahkan Saat Bulan Ramadhan

1. Makan atau minum dengan sengaja

Seseorang yang sedang berpuasa dan dengan sengaja makan atau minum, maka puasanya batal.
Namun lain halnya dengan seseorang yang makan atau minum tidak di sengaja, maka tidak wajib qadha dan membayar kafarat.

Sebagaimana dalam sabda Rasulullah SAW, dikutip dari detikhikmah sebagai berikut :

“Siapa saja yang lupa dirinya sedang berpuasa, lalu ia makan atau minum, hendaklah ia menyempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allah SWT lah yang memberi makan dan minum kepadanya.” (HR Bukhari, Muslim, Ahmad, Ibnu Majah, Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah & Tirmidzi).

2. Muntah yang disengaja

Seperti halnya makan, seseorang yang muntah dengan disengaja maka membatalkan puasanya.
Namun, jika seseorang muntah bukan karena di sengaja maka tidaklah wajib baginya mengganti puasanya dan membayar kafarat.

sebagaimana sabda Rasulullah SAW dari Hurairah, dikutip dari detikhikmah

“Barang siapa yang muntah dengan tidak sengaja, ia tak wajib mengganti puasa, dan siapa saja yang muntah dengan sengaja, hendaknya ia mengqadha puasanya.” (HR Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, Daruquthni & Hakim).

3. Keluarnya mani

Jika seseorang mengeluarkan mani dengan disengaja maka puasanya batal.
Misalnya, seseorang dengan sengaja mencium atau memeluk pasangannya sehingga memicu keluarnya mani, maka hal ini membatalkan puasa.

Baca Juga: Inilah Doa Berbuka Puasa yang di Anjurkan , Agar Puasamu Sah

4. Memasukkan sesuatu ke dalam mulut

5. Memiliki niat untuk membatalkan puasa

Jika seseorang memiliki niat membatalkan puasa, meskipun tidak berbuat yang membatalkan puasa, maka puasanya tetap batal.

6. Haid dan nifas

Meskipun darah haid atau nifas yang keluar pada detik akhir masuk waktu berbuka puasa, namun puasanya tetap dianggap batal dan wajib baginya untuk mengganti.

(Nawa)

Sumber : detikhikmah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *