News, Oase  

Pelanggan PLN Harus Bayar Tagihan Listrik Tepat Waktu atau Terkena Denda

referensi gambar dari (cdn.infobrand.id)
referensi gambar dari (cdn.infobrand.id)

Jurnalindo.com – Bagi pelanggan dengan tarif tenaga listrik reguler atau listrik pascabayar, pembayaran tagihan rekening listrik harus dilakukan sesuai dengan nominal yang ditetapkan oleh PT PLN (Persero). Pelanggan juga disarankan untuk membayar tagihan listrik tepat waktu sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Menurut Surat Perjanjian Jual Beli Listrik (SPJBTL), batas waktu pembayaran tagihan rekening listrik adalah setiap tanggal 20 per bulannya. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan kestabilan pelayanan listrik bagi pelanggan. dilansir dari detik.com

Namun, jika ada keterlambatan pembayaran tagihan listrik, pelanggan akan dikenai denda sebagai pengganti biaya keterlambatan. Besaran denda ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PLN (Persero).

Berikut adalah besaran denda keterlambatan pembayaran tagihan listrik sesuai dengan batas daya listrik masing-masing pelanggan:

– Batas daya 450 VA: dikenai denda sebesar Rp 3.000 per bulan.
– Batas daya 900 VA: dikenai denda sebesar Rp 3.000 per bulan.
– Batas daya 1,300 VA: dikenai denda sebesar Rp 5.000 per bulan.
– Batas daya 2.200 VA: dikenai denda sebesar Rp 10.000 per bulan.
– Batas daya 3.500-5.500 VA: dikenai denda sebesar Rp 50.000 per bulan.
– Batas daya 6.600-14.000 VA: dikenai denda sebesar 3% dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 75.000).
– Batas daya di atas 14.000 VA: dikenai denda sebesar 3% dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 100.000).

Denda ini diberlakukan sebagai upaya untuk mendorong pelanggan agar membayar tagihan listrik tepat waktu dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Diharapkan dengan adanya aturan ini, kualitas pelayanan listrik bagi masyarakat dapat tetap terjaga dan stabil.

Jurnal/Mas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *