News  

Kejari Sumsel Dinonaktifkan, Hotman: Perjuangan Kita Tidak Sia-Sia!

Jurnalindo.com – Kepala Kejaksaan Negeri Lahat dinonaktifkan menyusul kasus pemerkosaan yang dialami seorang siswi SMA di Lahat, Sumatera Selatan.

Karena, dia memutuskan tuntutan 7 bulan penjara yang dianggap rendah dalam kasus ini.

Pengacara Hotman Paris menulis di Instagram pada Senin, 9 Januari 2023: “Kasus tuduhan ringan dan hukuman ringan dalam kasus pemerkosaan di Lahat! Perjuangan kita semua berhasil…!”

Baca Juga: Khasiat Menakjubkan Jus Manggis Yang Jarang Diketahui

Hotman Paris diketahui ikut turun tangan dalam kasus pemerkosaan seorang siswi SMA berinisial AAP (17).

Hotman menilai kasus pemerkosaan yang dilakukan ketiga tersangka tidak memberikan rasa keadilan bagi korban.

Dalam video berdurasi tiga menit itu, Hotman menyampaikan imbauannya kepada penegak hukum untuk memberikan keadilan yang paling adil bagi para korban terkait kasus pemerkosaan.

Baca Juga: Krisis Dokter, Nur Nadlifah Desak Pemerintah Perbanyak Kuota beasiswa

Halo Pak Ketua Kejati Sumsel, Pak Jaksa Agung Sumsel, dan Pak Kajari Kabupaten Lahat, ini air mata seorang ayah yang putrinya diperkosa sebanyak tiga kali,” ujar Hotman, melalui Instagram @ hotmanparisofficial. Pada hari Senin, 9 Januari 2023.

Dia melanjutkan, “Bayangkan, jika putri kami diperkosa tiga kali, bagaimana perasaan kami sebagai seorang ayah, diperkosa dalam satu ruangan dan bergilir.”

Karenanya, Hotman mengingatkan Ketua Pengadilan Negeri Sumsel untuk lebih memperhatikan kasus ini, dan meminta Kejari Lahat mengajukan banding atas putusan tersebut.

Pemerkosaan tersebut dilakukan secara bergantian oleh tiga pria berinisial GA (18), MAP (17) dan OH (17).

Baca Juga: Mahfud MD: Memastikan Pemilu 2024 Ada Pihak yang Akan Menuding KPU Curang

Dua tersangka berinisial MAP dan OH baru divonis 10 bulan penjara sementara GA sendiri menunggu persidangan setelah penyidik ​​menyerahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Lahat.

“Ini tidak adil, tiga orang bergantian memperkosanya dengan sengaja, dan dia hanya dihukum 10 bulan penjara,” kata Hotman.

Selanjutnya, Hotman Paris pun menambahkan informasi mengenai hukuman yang seharusnya dijatuhkan kepada pelaku pemerkosaan.

Baca Juga: Musim Durian Gini Bikin Bolu Durian Yuk

“Kita tahu bahwa menurut Undang-undang Peradilan Anak, perkosaan anak dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, dan kalaupun pelakunya masih di bawah umur, baik dikurangi sepertiga atau setengahnya, masih sangat jauh dari hukuman saat ini, yang tidak melebihi 10 bulan,” jelas Houtman

Ia menambahkan, “Ini benar-benar tidak memuaskan rasa keadilan masyarakat, mohontangisan ibu dan bapak korban yang datang jauh-jauh dari Sumatera Selatan ke Kopi Joni hanya untuk secercah keadilan.”

Pengacara flamboyan ini menilai dakwaan terlalu ringan bagi para pelaku, meski putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lahat lebih tinggi tiga bulan dari tuntutan tujuh bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Hotman Paris Undang Orang Tua Korban Kasus Pemerkosaan Ke Kopi Joni

“Memang ada sesuatu di balik kasus ini,” kata Houtman Paris.

 

(Alfan)

Sumber: ayojakarta.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *