Tebakan Hotman Paris Perihal Tedyy Minahasa yang tidak di Hukum Mati

Jurnalindo.com – Mantan perwira tinggi (Pati) Polri Teddy Minahasa Putra tetap dihukum penjara seumur hidup dalam perkara narkoba.

Kebijakan tersebut usai Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding mantan Kapolda Sumatera Barat itu. Putusan PT DKI Jakarta menguatkan putusan penjara seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap Teddy Minahasa.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt yang dimintakan banding tersebut,” ungkap Hakim Sirande Palayukan di PT DKI Jakarta, Kamis 6 Juli 2023. Majelis Hakim juga memutuskan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara. “Menetapkan terdakwa (Teddy Minahasa) tetap dalam tahanan,” tegas Hakim Sirande.

Baca Juga: ABG 17 Tahun Terpaksa Berurusan dengan Polisi Karena kedapatan Beli Ganja

Sebelum sidang digelar, , pengacara flamboyan itu mengatakan kalau instingnya ,menyebut kalau kliennya tidak akan divonis mati.

“Tapi yang jelas saya yakin, untuk sidang kali ini, kalau pun hakim mengatakan bersalah, saya yakin banget tidak akan hukuman mati,” kata Hotman ketika itu.

Keyakinan Hotman itu didasarkan karena ia menganggap hakim tidak memiliki alasan untuk menghukum kliennya.

Baca Juga: Hati-Hati, Indosiar Ambil Langkah Hukum yang Membuat Parodi Memakai Logonya

Naluri Hotman ternyata benar. Ketika putusan dibacakan, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup pada Teddy Minahasa.

Ketika itu Teddy duanggap bersalah karena melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *