Alasan Polisi Memulangkan Remaja Pelaku Pemerkosaan Siswi hingga meninggal di Bone

Jurnalindo.com – Kemarahan publik atas kasus pemerkosaan berusia 15 tahun terhadap seorang siswi yang masih duduk di bangku sekolah menengah.

Diketahui, masa tahanan pelaku berinisial AM (15) telah habis, setelah memperkosa seorang siswi SMP yang tinggal di Kabupaten Bonn, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kasubsi PIDM Sie Humas Polres Bone Ipda Rayendra mengatakan, pihaknya telah membebaskan tersangka dan mengembalikannya ke keluarganya.

Baca Juga: Peserta Liga Italia Menonjol di Liga Champions, 3 Perwakilan Melaju Perempat Final

Dia membenarkan bahwa pengacara juga mengajukan permintaan untuk menghentikan penahanan. Dari penangguhan tersebut, Polisi Bone akhirnya mengabulkan.

“Benar, tersangka sudah kita dikembalikan ke orang tuanya. Masa penahanannya sudah habis. Hal itu juga dilakukan karena ada permintaan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya,” kata Ipda Rayendra saat dikonfirmasi awak media, Senin 13 Maret 2023.

Dia mengatakan, kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh remaja berinisial AM juga tidak berlanjut. Pasalnya, tersangka A.J. M. telah melewati perpanjangan masa penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU No 11 Tahun 2022.

Dia menjelaskan regulasi tersebut sesuai dengan masa penahanan maksimal anak, yakni tujuh hari. Setelah itu, Kejaksaan Agung bisa memperpanjangnya paling lama delapan hari.

Baca Juga: Taruna Akmil Anak Polisi Aniaya Mahasiswa Kedokteran UISU di Deliserdang

Namun, pihaknya membebaskan tersangka dan mengembalikannya ke orang tuanya pada 8 Maret lalu.

“Kasus ini sebenarnya sudah kami proses dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Tapi, jaksa kembalikan berkasnya, dan penyidik sementara melengkapi. Karena kalau kasus anak penanganannya singkat,” jelas Rayendra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *