Refly Harun: Penyaluran Bansos Presiden Jokowi untuk Menangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Tim Hukum Anies-Muhaimin, diwakili oleh Refly Harun, menyatakan bahwa penyaluran Bansos yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) (Sumber foto : TVOneNews)
Tim Hukum Anies-Muhaimin, diwakili oleh Refly Harun, menyatakan bahwa penyaluran Bansos yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) (Sumber foto : TVOneNews)

Jurnalindo.com, – Tim Hukum Anies-Muhaimin, diwakili oleh Refly Harun, menyatakan bahwa penyaluran Bansos yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan upaya untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.

Meskipun hakim MK telah menyatakan bahwa Jokowi tidak melakukan pelanggaran, Refly Harun tetap bersikeras bahwa politisasi Bansos terjadi.

Refly Harun mengungkapkan bahwa pihaknya memenangkan perdebatan dengan kubu Prabowo-Gibran dalam persidangan sengketa Pilpres 2024 di MK. “Hal yang menggembirakan adalah kami tidak kalah dalam perdebatan dengan kubu 02.

Bahkan kami memenangkan pertarungan itu. Mengapa saya mengatakan itu? Semua dalil yang disampaikan 02 ditolak oleh hakim,” ujar Refly Harun.

Dia mencontohkan bahwa kubu 02 mendalilkan bahwa Mahkamah Konstitusi hanya bersifat angka atau hitung-hitungan, yang ditolak oleh MK dengan mengatakan bahwa MK berhak mengadili dan menyidangkan apa yang dimohonkan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud.

Meskipun demikian, Refly Harun menyayangkan bahwa ada 5 hakim yang dianggapnya belum sepenuhnya memahami kasus ini dengan baik. “Belum makrifat, maka kemudian melihat sengketa pilpres ini seperti sengketa pengadilan negeri dan tinggi serta Mahkamah Agung,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Refly menyinggung bahwa tiga hakim MK senior, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, mengamini bahwa bantuan sosial dipergunakan sebagai alat pemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024. “Jadi bukan omong kosong bawa bansos digunakan untuk kemenangan Tim 02,” tegasnya.

MK Nyatakan Jokowi Tak Lakukan Politisasi Bansos

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Presiden Jokowi tidak melakukan politisasi Bansos. Hal ini diungkapkan oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang pleno MK, Jakarta.

Dalam pertimbangan hukum untuk putusan PHPU yang diajukan oleh pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Hakim Ridwan mengatakan bahwa MK tidak menemukan bukti mengenai adanya penyaluran bansos yang menguntungkan paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabumingraka.

Menurut Hakim Ridwan, pernyataan empat menteri yang sempat dipanggil MK untuk memberikan keterangan tidak menunjukkan adanya maksud atau intensi dari Presiden terkait dengan penyaluran bansos yang dilakukan oleh Presiden dengan tujuan untuk menguntungkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2.

Oleh karena itu, MK menyatakan bahwa tindakan Presiden Jokowi dalam penyaluran bansos tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hukum positif. Mahkamah juga tidak menemukan hubungan sebab-akibat antara penyaluran bansos oleh pemerintah dengan dampaknya terhadap paslon Prabowo-Gibran. (Sumber : TribunMedan/Nada)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *