Alasan Jaksa Minta Hakim untuk Menolak Pledoi Ferdy Sambo

Jurnalindo.com – Jakarta – Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menolak nota pembelaan Ferdy Sambo. Menurut JPU, surat pembelaan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Dikhawatirkan pula sambo perorangan akan digugurkan dari hukuman penjara seumur hidup.

“Saya menolak sepenuhnya terhadap janji dari Terdakwa Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Terdakwa,” ujar Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Untuk itu, Jaksa Penuntut Umum meminta kepada hakim agar mengeluarkan putusan sesuai dengan tuntutan yang dibacakan pada Selasa, 17 Januari 2023. Terhadap hakim tersebut menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga: Rilis single Jalan Pulang, Yura Yunita Berikan Pesan Dibalik Lagunya

Setidaknya, mantan  Eks Kadiv Propam Polri menyebutkan 10 alasan yang harus dipertimbangkan majelis hakim. Dengan mulai meminta maaf atas masalah ini kepada semua pihak. “Di tengah persidangan yang menegangkan dan melelahkan ini, saya sekali lagi menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban Yosua, kepada Presiden Republik Indonesia,” kata Sambo.

“Dan seluruh jajarannya, kepada Kapolri dan Polri yang sangat dicintainya, kepada masyarakat Indonesia yang begitu terpukul dengan kejadian ini,” imbuhnya.

Tak cuma itu, Sambo juga mengucapkan permohonan maaf kepada istrinya Putri Candrawathi dan anak-anak, karena harus ikut berdampak akibat perbuatan tindak pidana yang diakuinya.

“Saya telah lalai menjalankan tugas sebagai seorang suami, sebagai seorang ayah yang baik, semoga Tuhan mengampuni saya dan kiranya Ia selalu memberikan keteguhan dan kekuatan kepada kalian,” tuturnya.

(slmn/krjogja.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *