Lanjutan Kasus Rafael Alun Mantan Ditjen Pajak

Jurnalindo.com – Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi hingga miliaran rupiah. Bahkan istri Rafael disebut ikut menerima uang haram tersebut.

Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (30/8/2023). Agenda sidang kali ini berupa pembacaan surat dakwaan terhadap Rafael oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Menerima uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang tersebut.

Baca Juga: Rencana Nadiem Makarim Hapus Skripsi Menuai Pro Kontra

Wawan membeberkan uang gratifikasi diterima lewat PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo. Ernie Meike Torondek yang merupakan istri Rafael ikut disebut dalam dakwaan menerima uang tersebut.

Rafael mendirikan PT Cubes Consulting pada 2008 dengan menempatkan Gangsar Sulaksono sebagai pemegang saham dan Komisaris. Gangsar merupakan adik dari Ernie.

Gratifikasi Alun bersama istrinya itu diterima dari wajib pajak lewat tiga perusahaan yakni, PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Bukit Hijau Asri. Ketiga perusahaan tersebut sengaja dibuat Rafael dan digunakan sebagai konsultan pajak.

Lewat perusahaannya, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari sejumlah wajib pajak. Pemberian gratifikasi dilakukan agar dipermudah dalam menyelesaikan pajak.

Rafael Alun bersama istrinya mendirikan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak. Mereka mendirikan PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME) pada tahun 2022 dengan menempatkan Ernie Mieker yang merupakan istri sebagai Komisaris Utama.

Baca Juga: Film Dokumenter Kopi Sianida Segera Tayang di Netflix

Perusahaan ini menjalankan usaha-usaha di bidang jasa kecuali jasa dalam dalam bidang hukum dan pajak. Namun, dalam operasionalnya, PT ARME memberikan layanan sebagai konsultan pajak dengan merekrut seorang konsultan pajak bernama Ujeng Arsatoko.

Konsultan Pajak direkrut untuk bisa mewakili klien PT ARME dalam pengurusan pajak di Direktorat Jenderal Pajak.

Kemudian, Rafael juga mendirikan PT Cubes Consulting pada tahun 2008 dengan menempatkan adik dari istrinya bernama Gangsar Sulaksono sebagai pemegang saham dan Komisaris.

Rafael juga mendirikan PT Bukit Hijau pada tahun 2012 2012 dengan menempatkan istrinya sebagai komisaris di mana salah satu bidang usahanya menjalankan usaha dibidang pembangunan dan konstruksi.

Melalui ketiga perusahaan tersebut, Rafael Alun dan istrinya menerima uang seluruhnya Rp 27.805.869.634. Dari total uang tersebut, yang khusus diterima Rafael Alun dan istri ialah Rp 16.644.806.137. Penerimaan uang itu tidak dilaporkan sebagai gratifikasi ke KPK.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *