Lanjutan Kasus Penganiayaan Berat dengan Pelaku Mario Dandy

Jurnalindo.com – Anak seorang bekas pejabat pajak, Mario Dandy, dituntut hukuman penjara 12 tahun, karena melakukan kejahatan penganiayaan berat yang terencana terhadap Cristalino David Ozora.

Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Selasa (15/08), jaksa penuntut mengatakan “tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar” atas perbuatan Mario Dandy.

Jaksa menyatakan Dandy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Apa yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum hari ini sesuai dengan harapan kami semua. Telah ada tuntutan yang progresif di Indonesia, Jaksa Penuntut Umum telah menunjukkan kualitasnya menunjukkan keberpihakan terhadap korban,” jelas Mellisa Anggraini usai sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Baca Juga: Mario Dandy Siap Bayar 120 M Demi Meringankan Hukuman Penjara

Dia mengapresiasi upaya jaksa yang dinilainya telah membuat inovasi yang tuntutannya mampu mengakomodir keadilan bagi korban dan masyarakat.

Adanya restitusi hingga hukuman pengganti restitusi disebutnya juga menjadi salah satu bentuk upaya jaksa dalam memberi keadilan.

“Kami tidak bisa menahan haru tadi, kami berharap terkait dengan jaksa sampaikan tuntutan terhadap terdakwa Mario Dendi adalah tuntutan yang maksimal. Terkait dengan pasal 355 penganiayaan berat terencana yaitu 12 tahun penjara,” katanya.

Meski mengaku tuntutan jaksa ini telah sesuai harapan, ia berharap keberpihakan kepada korban juga akan terjadi saat putusan hakim.

“Kami dengar dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum hari ini tentu adalah apa yang kami harapkan dan tentu harapan paling besar kami adalah nanti di dalam putusan,” ujarnya.

Baca Juga: Cegah Terjadinya Kebakaran, Pemda dan Polresta Pati Buat Tim Namanya Karhutla.

Selain dituntut pidana penjara maksimal, terdakwa Mario Dandy juga dituntut restitusi kepada korban dengan nominal uang sebesar Rp 120.388.911.030. Jika terdakwa tidak mau dan tidak sanggup membayar restitusi, maka terdakwa restitusi diganti menjadi hukuman penjara selama tujuh tahun.

Hari ini, terdakwa lain dalam kasus ini, Shane Lukas juga akan menjalani sidang tuntutan pada Selasa (15/8/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *