DPRD melaksanakan Public Hearing, Sejumlah Ormas dan Tokoh Agama ikut hadir dan mengawal perda pesantren

Jurnalindo.com, Pati – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati kembali menggelar Public hearing tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pondok Pesantren (Ponpes).

Dalam Publik hearing tersebut melibatkan perwakilan ormas seperti NU dan Muhammadiyah, tokoh agama dan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) untuk saling mengisi dan dimintai pendapat. Acara yang dilaksanakan di ruang Sidang Paripurna DPRD Pati jumat(11/11/2022) Sore. 

Selaku Ketua DPRD Pati, Ali Badruddin mengatakan bahwa di dalam undang tersebut melibatkan para tokoh agama dan pengasuh Ponpes untuk dimintai pendapat terkait Raperda pesantren. Sehingga apa yang tercantum didalamnya sudah sesuai dengan harapan seluruh masyarakat Pati.

Baca Juga: HUT KE-77 eks Brimob Pati Ziarah Ke TMP Untuk Teladani Para Pahlawan

“Pada hari ini kita mengundang semua tokoh agama dan tokoh masyarakat dari ponpes, ormas Islam, PCNU, Muhammadiyah kita undang kita mintai pendapat. Tentunya ini adalah hasil publik hearing. Perda ini adalah inisiatif komisi D sebagai bukti pemerintah daerah peduli terhadap keberadaan ponpes,” ucap pimpinan dewan.

Lebih lanjut, dirinya menyebutkan bahwa pembahasan Raperda ini, dinilai sudah sesuai kebijakan pemerintah, sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap Ponpes. Dalam hal ini, Ali berharap dengan adanya aturan pesantren tersebut dapat memperbaiki kehidupan beragama di Pati khususnya pesantren.  

“Kami ketika membahas Raperda ini jangan satu aturan. Tetapi harapan kami Pemda bisa membantu ponpes. Inikan ada aturan diatasnya, tujuannya untuk perbaikan atau tatanan kehidupan beragama,” sambunya.

Setelah adanya publik hearing, bersama dengan komisi D DPRD Pati akan melanjutkan pembahasan Raperda dengan membentuk Pansus bersama dengan eksekutif, sebelum diserahkan ke pemerintah provinsi.

Baca Juga: Waspadai Bencana Alam Jelang Musim Hujan, Dinporapar Pati Imbau Kepada Pengunjung Tempat Wisata.

“Setelah ini nanti ada sinkronisasi, tentunya hasil masukan ini akan kita sinkronkan tanggal 14 setelah itu kita jadwalkan pembahasannya kita bentuk pansus bersama dengan eksekutif. Setelah sepakat kita gedog kita kirim ke provinsi,” tandasnya.

Kendati demikian, Ali berharap pembahasan Raperda tersebut dapat selesai di tahun 2022 ini, sehingga nantinya dapat disahkan pada tahun 2023. (Juri/Jurnalindo) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *