Nunggu Sekian Lama, Akhirnya Raperda Pesantren Disahkan Menjadi Perda

Jurnalindo.com – Pembahasan Rapat Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren terbilang alot antara Eksekutif dan legislatif, namun pada kesempatan ini telah menemukan pemahaman yang sama sehingga Raperda tersebut disahkan menjadi Perda Daerah.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali badruddin menyampaikan sebenarya Raperda Pesantren ini sudah selesai, namun ada kendala terkait aturan yang ada selama ini yakni selama masih dipimpin PJ Bupati maka pembuatan peraturan harus mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Peraturan itu harus diulang lantaran Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro belum mengantongi izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),”jelas Ali pasca Rapat Paripurna, Rabu (2/08/2023).

Baca Juga: Cut Meyriska Senang Koleksi Tas, Begini Tanggapan Roger Danuarta

Menurut Ali, Perda Pesantren ini sangat diperlukan mengingat Pemerintah selama ini terkesan membiarkan padahal Pesantren sangat besar kontribusinya dan mengawal berdirinya bangsa ini.

“Adanya perda pesantren ini tentunya mendapatkan angin segar untuk kemajuan pesantren, apalagi Kabupaten Pati banyak Pesantrennya,”terangnya.

Sementara itu, Pj Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro merasa lega bahwa Raperda Pesantren sudah disetujui menjadi Perda Daerah. Melalui Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah pada Tanggal 28 Juli 2023 Nomor 180.0/1433 perihal Fasilitas Pengembangan Pesantren.

Tentunya adanya Perda Ini, Menurut Henggar dapat membantu pengembangan pesantren seperti yang tertuang dalam peraturan tersebut

“paling sedikit memuat upaya fasilitas pesantren dalam bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat,”ujarnya.

Dengan ditetapkan Perda Pesantren ini, Henggar berharap dapat menjadi podoman dan payung hukum pemerintah daerah dalam pelaksanaan fasilitas pengembangan pesantren sekaligus memberikan kesempatan untuk berkembang dan meningkatkan kualitas dengan ciri khas masing-masing.

 

(Alf/jurnalindo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *