Perda Pesantren Belum Jalan, Kemenag Pati Masih Menunggu Perbunya Jadi.

Setelah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Pesantren bulan Agustus 2023 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati. Namun hingga (Jurnalindo.com)
Setelah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Pesantren bulan Agustus 2023 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati. Namun hingga (Jurnalindo.com)

Jurnalindo.com, – Setelah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Pesantren bulan Agustus 2023 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati. Namun hingga saat ini perda tersebut belum bisa diterapkan lantaran Peraturan Bupati (Perbub) nya belum keluar.

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati, Ahmad Syaikhu berharap perda Pesantren ini secepatnya bisa menjadi perbup. Pasalnya perda ini sudah ditunggu-tunggu semua pihak terlebih para pesantren.

Akan tetapi hingga saat belum ada kabar terkait kejelasan perda tersebut. Padahal pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.

“Kami masih menunggu, Perbup nya seperti apa, dan kami sudah koordinasi dengan bagian Kesra Pemkab Pati, disuruh menunggu,” ujar syaikhu pada rabu 28 November di kantornya.

Perda pesantren konsekuensinya pada anggaran. Jika tidak ada Perbup maka tidak ada anggaran, apalagi sejauh ini untuk pondok pesantren yang ada rata-rata masih mandiri.

“Saya berharap dengan adanya Perda ini nanti, ada anggaran untuk teman-teman pesantren, walaupun dapat anggaran dari Pemkab selama ini, itu tidak seberapa,” tuturnya.

Ia mengaku, sejumlah Pondok Pesantren sudah mempertanyakan Perbup, karena tidak bisa dipungkiri bahwa di pondok pesantren ini termasuk garda terdepan dalam mencetak generasi yang akan datang.

“Untuk Kabupaten lain sudah ada Perbup itu, tapi di Pati belum ada, mungkin masih banyak pertimbangan, hingga Perbup itu belum diterbitkan,” jelas dia.

Sebelumnya, bagian Kesra Pemkab Pati meminta masukan dari Kemenag, Pondok Pesantren dan masyarakat, hanya saja kata Syaikhu, Pihaknya masih dalam tataran menunggu, karena berkaitan dengan pondok pesantren itu tidak akan lepas dari Kemenag.

“Perda pesantren ini tidak akan lepas dari Kemenag, dan bagi kami itu sangat penting sekali,” pungkas dia (Juri/Jurnal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *