Ormas Keagamaan Bisa dapat Dana Hibah 1 Miliar.

Jurnalindo.com, Pati – Badan Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pati menyebut Organisasi Masyarakat (Ormas), Keagamaan dan Lembaga Swadaya Masyarakat bisa mendapatkan bantuan dana hibah mencapai Ratusan juta Rupiah bahkan Satu miliar.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kisbangpol Kabupaten Pati, Sugiyono saat ditemui tim Jurnalindo di Ruangannya, Senin 21 Agustus 2023.

Namun bantuan tersebut tidak semaunya sama tergantung kegiatannya, tetapi khusus organisasi keagamaan bisa mencapai satu miliar.

“Jumlah dana hibah ini berbeda, tergantung kegiatan mereka. Kalau organisasi keagamaan bisa sampai Rp 1 miliar, tapi kalau ormas bisa sampai Rp 50 juta,”jelasnya.

Baca Juga: Ratusan Warga Tanjung Sekar Turun Ke Lokasi, Dikasih Waktu 5 Hari Tambang Harus Tutup.

Dari bantuan dana hibah itu, pihaknya mengatakan tidak setiap tahun diberikan, namun sesuai anggaran yang telah disediakan oleh pemerintah daerah dalam hal ini Kabupaten.

“Tapi juga tidak setiap tahun dapat tergantung ketersediaan anggaran. Misal saja untuk pendidikan politik. Karena ini mendekati pemilu 2024, ini cukup penting khususnya untuk pemilih pemula,” tutupnya,”ucapnya 

Dikatakan bahwa alokasi dana hibah untuk Ormas maupun LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang selama ini dikelola oleh pihak terkait semuanya ada prosedur. Sehingga, tidak serta-merta tiap-tiap Ormas dapat menerima hibah tersebut.

“Jadi semua itu harus sesuai prosedur. Apabila ingin mendapatkan dana hibah dari Pemkab juga harus sesuai prosedur, termasuk ada proposal. Termasuk kita harus selalu melakukan pembinaan terhadap Ormas, meskipun dengan keterbatasan anggaran,” jelas Sugiyono.

 Salah satu prosedur yang dimaksud adalah kejelasan dari Ormas ataupun LSM. Karenanya, semua lembaga yang berhak mendapatkan bantuan dana hibah harus merupakan organisasi yang keberadaannya jelas disertai dengan perizinan dari negara dan diakui oleh masyarakat disekitarnya.

Baca Juga: 700 Kekosongan Perades, FKDI Bersama Pasopati Tuntut Pemerintah Segera Cabut PP Nomor 55.

“Selain mengajukan proposal, LSM juga sudah harus memiliki SK yang tercatat di Kemenkumham. Termasuk juga harus punya sekretariat dan surat keterangan dari desa. Mereka juga harus punya struktural organisasi dan kegiatan mereka itu apa,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *