Sebagai Pijakan, Ketua DPRD Pati Dorong Segera Diselesaikan Raperda CSR

Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (Jurnalindo.com)
Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (Jurnalindo.com)

Jurnalindo.com, Pati – Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP). Masih terjadi perdebatan antara Eksekutif dengan Legislatif.

Meskipun demikian, Ketua DPRD Pati Ali Badrudin terus mendorong pembahasan Raperda tersebut agar secepatnya di selesaikan. Pasalnya selama ini belum ada aturan yang jelas untuk mengatur CSR itu.

Dikatakan didalam Raperda CSR ini, dejelaskan mengenai besaran CSR yang harus di keluarkan oleh perusahan, yaitu sebesar 1,5 hingga 2 persen tetapi dari pihak eksekutif kurang memahami.

Padahal adanya Raperda ini nanti diharapkan dapat mengatur penggunaan dana CSR di tiap-tiap perusahaan yang jumlahnya cukup besar. Jika tidak aturan yang mengikat, kata Ali, dikhawatirkan akan terjadi penyelewengan dana yang berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat Pati.

“Kita di DPRD ketika membuat suatu regulasi itu bukan kepentingan kami sendiri, Melainkan kepentingan rakyat. Jadi ketika membuat satu Raperda itu dilaksanakan public hearing. Perda ini kan mengatur yang kurang baik agar menjadi baik. Kalau memang tidak ada kesepakatan, harus dicariin solusi, jangan sampai ini berhenti,” tegas Ali Badrudin, Senin (20/11).

Ali juga menyampaikan, adanya regulasi yang jelas ini nantinya dapat dijadikan acuan bagi pihaknya untuk melakukan pengawasan sesuai dengan tugas dan fungsi DPRD. Karena selama ini, dana CSR yang dikelola oleh masing-masing perusahaan ataupun yang bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, tidak diketahui oleh pihaknya selaku wakil rakyat.

“Besar harapan kami, disamping mengatur besaran nominal, juga mengatur wadah dan tempat agar Raperda ini tidak kemana-mana. Misal Bank Jateng ada dana CSR yang disalurkan ke eksekutif. Kita yang di DPRD ini belum tentu tahu kemana arahnya,” sambung politisi dari PDI-P ini.

Agar pembahasan Raperda ini tidak berkepanjangan, dalam waktu dekat Ali akan melakukan pertemuan Kembali bersama dengan Panitia Khusus (Pansus) Raperda CSR bersama dengan pihak eksekutif.

“Ini kan untuk kepentingan masyarakat Pati. Kami DPRD hanya memiliki tugas untuk membuat aturannya. Penggunanya atau eksekutor nanti kan eksekutif. Nanti akan kita diskusikan lagi dengan mereka, mana yang baik untuk kesejahteraan masyarakat Pati,” ujar dia.

Sementara itu, Sukarno berharap kepada perusahaan ataupun pihak eksekutif agar segera melakukan pertemuan membahas kelanjutan dari pembahasan Raperda CSR agar bisa selesai. Mengingat, pembahasan ini sudah digunakan sejak awal tahun 2022 silam.

“Kalau hanya 2 persen dari keuntungan perusahaan kan ringan, itu nominal yang kecil bagi mereka. Makanya kita harapkan ada kesepakatan bersama agar bisa diperdakan,” tutup dia. (Juri/Jurnal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *