Yusril Ihza Mahendra: Kami Akan Bantah Dalil Pencalonan Gibran Tidak Sah di MK

Dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 yang berlangsung pada Rabu (3/4/2024), Ketua tim pembela Prabowo-Gibran, (Sumber foto : CNBC Indonesia)
Dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 yang berlangsung pada Rabu (3/4/2024), Ketua tim pembela Prabowo-Gibran, (Sumber foto : CNBC Indonesia)

Jurnalindo.com, – Dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 yang berlangsung pada Rabu (3/4/2024), Ketua tim pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa pihaknya siap untuk membantah dalil yang menyatakan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak sah. Hal ini karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak membantahnya dalam sidang tersebut.

“Kami yang akan bantah mereka,” kata Yusril kepada Kompas.com usai sidang sengketa Pilpres.

Yusril menegaskan bahwa keputusan KPU RI untuk tidak membantah dalil tersebut tidak berarti mereka mengakui kebenaran dalil yang diajukan oleh pemohon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Ia menambahkan bahwa KPU tidak ditanyai tentang masalah tersebut selama sidang.

“Pihak kami tidak merasa dirugikan oleh bungkamnya KPU RI,” tegasnya.

Yusril juga mengungkapkan bahwa timnya akan menghadirkan ahli untuk membantah dalil terkait pencalonan Gibran yang dianggap tidak sah. Menurutnya, fokus KPU dalam sidang tersebut lebih kepada penjelasan terkait Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Sementara itu, kubu Anies dan Ganjar merasa diuntungkan dengan bungkamnya KPU RI terhadap dalil yang mereka ajukan. Dalam kesempatan yang diberikan oleh majelis hakim untuk membantah semua dalil pemohon, KPU hanya membantah perihal kecurangan yang terjadi melalui Sirekap.

“Ini mengonfirmasi bahwa dalil permohonan yang disampaikan pemohon 1 (Anies-Muhaimin) dan pemohon 2 (Ganjar-Mahfud), tidak dibantah. Dengan tidak dibantah maka dalam hukum acara itu merupakan sesuatu yang terbukti dan diakui,” kata pengacara Anies-Muhaimin, Heru Widodo.

Dalam gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK), baik Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran, didiskualifikasi. Mereka berargumen bahwa Gibran tidak memenuhi syarat administrasi karena KPU RI memproses pencalonannya menggunakan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang masih menggunakan syarat usia minimum 40 tahun.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menyatakan bahwa seluruh komisioner KPU RI melanggar etika dan menyebabkan ketidakpastian hukum terkait masalah tersebut.

Artikel ini membahas tentang sikap Yusril Ihza Mahendra dan kubu Anies-Ganjar terkait sidang sengketa Pilpres 2024 di MK serta reaksi KPU RI terhadap dalil yang diajukan. (Kompas/Nada)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *