PPP Minta Dukungan PKB untuk Lolos Ambang Batas Parlemen di MK

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memohon dukungan dan doa dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam upayanya untuk lolos Ambang Batas (Sumber foto: Viva)
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memohon dukungan dan doa dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam upayanya untuk lolos Ambang Batas (Sumber foto: Viva)

Jurnalindo.com, – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memohon dukungan dan doa dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam upayanya untuk lolos Ambang Batas Parlemen (parliamentary threshold) dalam sidang sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pelaksana tugas Ketua Umum PPP, Muhammad Mardiono, menegaskan hal ini saat berkunjung ke markas besar PKB di Jakarta pada Senin sore, 29 April 2024.

“Mohon dukungan dan doa tentu dari para tokoh PKB, khususnya ketua umum dan seluruh jajarannya untuk bisa mendukung mendoakan agar PPP bisa lolos parliamentary threshold,” ungkap Mardiono.

Mardiono menjelaskan bahwa PPP tidak berhasil melampaui ambang batas parlemen sebesar 4 persen karena adanya kekeliruan dalam pencatatan suara hasil Pemilu. Oleh karena itu, PPP ingin mencari keadilan dan kebenaran melalui pengajuan gugatan di MK.

“PPP telah mendapatkan amanat dari konstituen kami sebagai wujud kedaulatan di tangan rakyat. Rakyat telah menitipkan kedaulatan PPP dan harus kami perjuangkan,” tambahnya.

Mardiono juga menyampaikan terima kasih atas dukungan PKB terhadap perjuangan yang dilakukan PPP di MK. Ia mengungkapkan kesepakatan bahwa PKB akan memberikan dukungan sepenuhnya kepada PPP.

Menyikapi permohonan tersebut, Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, berharap agar PPP dapat lolos ambang batas parlemen melalui perjuangannya di MK.

“Apa pun yang diminta PPP kami siapkan. Terutama yang paling pasti doa, tentu memohon kepada kearifan hakim,” ujar Muhaimin Iskandar, atau yang akrab disapa Cak Imin.

Cak Imin berharap agar PPP berhasil melampaui ambang batas parlemen sehingga hak PPP untuk menduduki kursi yang telah diraih dengan jerih payahnya bisa terjamin.

Gugatan PPP di Mahkamah Konstitusi

Dalam sidang sengketa Pileg 2024 di MK, PPP menuduh suara partainya dalam pemilihan anggota DPR RI di daerah pemilihan Jawa Timur I, IV, VI, dan VIII pindah secara tidak sah ke Partai Garuda. Kuasa hukum PPP, Irvan Maulana, mengungkapkan bahwa terdapat perbedaan perhitungan suara antara PPP dan Partai Garuda di 31 daerah pemilihan yang tersebar di 19 provinsi, termasuk di Jawa Timur.

Selain itu, praktik pemindahan suara dari PPP ke Partai Garuda juga terjadi di daerah pemilihan Banten I, Banten II, dan Banten III. PPP mengajukan keberatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi di daerah pemilihan Jawa Timur terkait hal ini.

Muhammad Mardiono menegaskan bahwa gugatan PPP ke MK bukan karena suara partainya dicaplok oleh Partai Garuda, tetapi karena PPP menilai terdapat kesalahan pencatatan di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Pemilu ini kan secara nasional sekian juta suara yang harus diurus, tentu kalau toh ada kesalahan ya itu manusiawi,” tegas Mardiono.

Gugatan PPP di MK menjadi salah satu dari 297 permohonan perkara yang tercatat dalam proses persidangan sengketa Pileg yang dimulai pada Senin, 29 April. Semoga proses persidangan ini dapat membawa keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (Sumber : Tempo/Nada)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *