Jokowi: Tidak Ada Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran, Persiapkan Langsung Kerja

Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemerintahannya tidak membentuk tim transisi untuk mempersiapkan pergantian pemerintahan ke Presiden (Sumber foto : Medcom)
Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemerintahannya tidak membentuk tim transisi untuk mempersiapkan pergantian pemerintahan ke Presiden (Sumber foto : Medcom)

Jurnalindo.com, – Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemerintahannya tidak membentuk tim transisi untuk mempersiapkan pergantian pemerintahan ke Presiden dan Wakil Presiden terpilih hasil Pilpres 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Menurutnya, fokus saat ini adalah memastikan pergantian pemerintahan berjalan mulus dan baik, sehingga nantinya Prabowo dan Gibran bisa langsung bekerja setelah dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI 2024-2029 pada 20 Oktober mendatang.

“Endak, endak, endak (tidak ada tim transisi). Kita itu menyiapkan agar transisinya itu bisa berjalan mulus dan baik sehingga presiden dan wakil presiden terpilih bisa langsung bekerja setelah dilantik. Kalau itu juga diminta dari presiden dan wakil presiden terpilih,” ujar Jokowi di ICE BSD, Tangerang, Banten, Rabu (24/4/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi memberikan pesan kepada Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo dan Gibran, agar mereka segera mempersiapkan diri untuk langsung bekerja setelah dilantik. Jokowi menekankan bahwa proses pemilihan telah hampir selesai dengan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih oleh KPU.

“Ya ini kan tahapan proses itu kan sudah hampir selesai semuanya. MK sudah, kita harus menghormati putusan MK sebagai sebuah putusan yang final dan mengikat. Kemudian hari ini juga KPU menetapkan (Presiden dan Wakil Presiden terpilih),” katanya.

Artinya, Presiden dan wakil presiden terpilih harus mempersiapkan diri dengan perencanaan-perencanaan yang sudah dikampanyekan, untuk masuk nanti setelah pelantikan langsung kerja,” tambah Jokowi.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih hasil Pilpres 2024 pada Rabu ini. Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan capres cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Prabowo-Gibran meraih suara mayoritas, memenangkan pemilihan dengan perolehan suara yang signifikan, sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024. Sebagai pemimpin Indonesia selanjutnya, mereka diharapkan segera mempersiapkan diri untuk memimpin negara ini ke arah yang lebih baik setelah dilantik pada tanggal 20 Oktober mendatang. (Sumber : Kompas.com/Nada)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *