Mahfud MD Mengucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran Pasca-Putusan MK

Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan putusan terkait sengketa Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) sore, calon wakil presiden (cawapres) (Sumber foto: Suara Surabaya)
Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan putusan terkait sengketa Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) sore, calon wakil presiden (cawapres) (Sumber foto: Suara Surabaya)

Jurnalindo.com, – Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan putusan terkait sengketa Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) sore, calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD memberikan ucapan selamat kepada pasangan calon pemenang Pilpres 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Dalam pernyataannya di Posko Teuku Umar Nomor 9, Jakarta Pusat, Mahfud menyatakan bahwa ucapan selamat tersebut juga disampaikan atas nama pasangannya pada Pilpres 2024, Ganjar Pranowo.

“Oleh sebab itu, harus kita secara sportif menerima putusan MK ini, dan Mas Ganjar dan saya menerima putusan ini dan mengucapkan selamat kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran atas putusan ini dan selamat bertugas. Mudah-mudahan negara ini semakin baik,” ujar Mahfud.

Ucapan selamat tersebut dianggap Mahfud sebagai bentuk penerimaan dirinya dan Ganjar Pranowo atas putusan MK yang diumumkan pada hari itu. Ia juga mengajak semua pihak untuk menjaga negara dengan sebaik-baiknya pasca-putusan MK.

“Itu pernyataan yang paling penting dari kami, kami menerima putusan ini dan selamat bekerja, mari jaga negara ini dengan sebaik-baiknya,” tambahnya.

Mahfud juga menganggap bahwa putusan MK menandai berakhirnya gelaran Pilpres 2024 dari segi hukum. Ia menegaskan bahwa tidak akan ada lagi upaya hukum dari pihak Ganjar-Mahfud menanggapi putusan MK tersebut.

“Pilpres dari sudut hukum sudah selesai, tidak ada lagi upaya hukum. Penentuan hasilnya. Karena hasil (sengketa) Pilpres itu hanya ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi,” jelas Mahfud.

MK menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud dan paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Meskipun ada tiga hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion, keputusan KPU RI yang menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai calon presiden dan wakil presiden pemenang Pilpres 2024 tidak berubah. (Sumber : Kompas/Nada)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *