PDIP Ajukan Gugatan ke PTUN Terkait Pilpres 2024: Mengejar Keadilan atau Pertarungan Kekuasaan?

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah mengambil langkah besar dengan mengajukan gugatan terhadap hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) (Sumber foto : Liputan6.com)
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah mengambil langkah besar dengan mengajukan gugatan terhadap hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) (Sumber foto : Liputan6.com)

Jurnalindo.com, – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah mengambil langkah besar dengan mengajukan gugatan terhadap hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan ini, yang telah terdaftar dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUN.JKT, menjadi tonggak penting dalam dinamika politik pasca-pemilihan.

Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, menegaskan keputusan tersebut sebagai langkah untuk mengejar keadilan dalam proses demokrasi Indonesia. Gugatan ini dipandang sebagai upaya untuk membawa kepentingan rakyat ke panggung hukum, di tengah dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh penguasa.

Menurut Gayus, gugatan ini merupakan respons terhadap situasi bencana terhadap demokrasi Indonesia, yang disebabkan oleh praktik penguasa yang menghalalkan segala cara demi mempertahankan kekuasaan. Dia menekankan bahwa PTUN menjadi panggung yang tepat untuk mengungkap dan menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut.

PDIP juga telah mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Hal ini dilakukan untuk memberikan ruang bagi proses hukum yang berlangsung di PTUN, sehingga keadilan tidak terhambat oleh keputusan yang terburu-buru.

Namun, pandangan ini tidaklah direspon dengan baik oleh PDIP. Pasca-sidang sengketa Pilpres 2024, PDIP menyatakan bahwa Indonesia akan memasuki masa otoritarian demokrasi. Pernyataan ini tidak hanya mencerminkan kekecewaan atas hasil putusan, tetapi juga menyoroti keprihatinan terhadap kondisi demokrasi dan keadilan di tanah air.

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah melegalkan Indonesia menjadi negara kekuasaan, dengan mengabaikan prinsip-prinsip etika dan moral dalam berpolitik. Pandangan ini mencerminkan ketidakpuasan terhadap proses hukum dan keputusan yang diambil oleh lembaga peradilan.

Meskipun di satu sisi PDIP mengejar keadilan melalui proses hukum, di sisi lain mereka menilai bahwa keadilan yang hakiki telah terabaikan oleh lembaga-lembaga yang seharusnya menegakkannya. Pertarungan politik ini mengungkapkan ketegangan antara aspirasi untuk keadilan dan perjuangan kekuasaan dalam dinamika politik Indonesia.

Kisruh pasca-Pilpres 2024 ini juga menyoroti perlunya reformasi dalam sistem politik dan peradilan di Indonesia. Kedua belah pihak, baik yang memegang kekuasaan maupun yang mengejar keadilan, harus bersatu untuk memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan adil dan transparan, serta bahwa keputusan hukum didasarkan pada prinsip-prinsip yang menghormati kepentingan rakyat dan negara. (Sumber : Replublika/Nada)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *