Program DBHCHT menyalurkan 15 Miliar ke Pemkab Pati di Tahun 2022

jurnalindo.com, Pati – Pemerintahan Kabupaten Pati (Pemkab) mendapatkan Dana sebesar 15, miliar dari Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang disampaikan melalui Sekretariat Daerah(Setda) Kepala Bidang(Kabid) Perekonomian, Buyu Adi Nugroho, saat workshop di Kantor Kepala Desa Wedarijaksa belum lama ini.

Anggaran sebesar itu diberikan kepada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terdiri dari tiga bagian yaitu Bidang Kesejahteraan, Bidang Kesehatan, dan Bidang Penegak Hukum.

“Bidang Kesejahteraan Masyarakat dapat 50%, Ini alokasinya 7.5 miliyar dikelola oleh Dispertan, Disnaker, Disdagperin. Kemudian Bidang Kesehatan mendapatka 40% sebesar 6 milyar yang dikelola oleh Dinas Kesehatan. Kemudian Bidang Penegakkan Hukum mendapatkan porsi 10% atau sebesar 1,5 miliyar yang dikelola oleh Satpol PP, Diskominfo, dan kami selaku sekeretariat untuk menunjang kegiatan kesekertariatan atau koordinasi dengan menteri keuangan atau Gubernur Jawa Tengah.Sehingga melalui komposisi ini Kabupaten Pati ini sudah memenuhi ketentuan dengan alokasi anggaran 15 miliyar,” ungkap Bayu.

Dalam penggunaan dana sebesar itu, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Menteri Keuangan (Menkeu) supaya dalam pengawasan dana tersebut berjalan dengan semestinya.

Dirinya menambahkan terkait penyaluran dana DBHCHT itu benar- benar dan tidak disalahgunakan. Ketika ditemukan ada penyelewengan sedikitpun maka pihaknya akan mendapatkan sanksi dari Menku.

“Setiap semester kami dievaluasi oelh menteri keuangan dimana kami harus mengirimkan laporan pelaksana kegiatan dan output-nya. Ini kalau tidak sesuai kami mendapatkan sanksi. Antara lain penundaan atau bahkan pemotongan DBHCHT,” terangnya.

Dengan terjalinnya kerjasama yang baik, dirinya berharap dari pihak yang terlibat dalam penyaluran DBHCHT ini. Setiap tahunya tetap mendapatkan anggaran melalui program DBHCHT tersebut.
“Ini jangan sampai terjadi karena akan merugikan kita semua. Kami sekretariat sangat menghindari sanksi ini karena dampaknya sangat luas terhadap masyarakat Kabupaten Pati. Alhamdulillah, tidak pernah mendapatkan sanksi dari Menteri Keuangan,” tuturnya.

Perlu diketahui, sebenarnya DBHCHT adalah pajak dari Cukai Rokok yang diambil oleh pemerintah dan kemudian dikembalikan kepada Masyarakat setiap tahunya melalui OPD-OPD. (Juri/Slmn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *