Pria Dihakimi Massa karena Diduga Pencabulan terhadap Lima Anak Laki-laki di Jakarta Barat

referensi gambar dari (asset-2.tstatic.net)
referensi gambar dari (asset-2.tstatic.net)

Jurnalindo.com – Kasus pencabulan terhadap lima anak laki-laki di Jalan Utama Cengkareng Barat, Jakarta Barat, menggemparkan warga setempat. Seorang pria berinisial AFA (23) menjadi tersangka dalam kasus ini setelah diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak-anak tersebut. Kejadian ini berujung pada penghakiman oleh massa terhadap pelaku. dilansir dari detik.com

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan, mengonfirmasi penangkapan pelaku dengan mengatakan, “Pelaku sudah diamankan,” pada Jumat (10/5/2024). AFA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sesuai dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

AKP Reliana Sitompul, Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Kamis (9/5) siang. Pelaku diamankan setelah diduga melakukan perbuatan cabul terhadap lima bocah laki-laki.

Kasus ini telah menimbulkan kecaman dan kekhawatiran di kalangan masyarakat, khususnya terkait perlindungan anak-anak dari tindakan kekerasan dan pelecehan. Polisi melakukan langkah tegas dengan menetapkan AFA sebagai tersangka dan menahan pelaku sebagai bentuk penegakan hukum terhadap kasus serius ini.

Jurnal/Mas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *