Dishub Pati Larang Angkutan Umum Ngetem di Depan RSUD Soewondo

Setelah diterapkan rambu-rambu terkait larangan parkir di bahu jalan tepatnya di depan RSUD Soewondo Kabupaten Pati, pada selasa (7/05/2024)pagi kemarin. (jurnalindo.com)
Setelah diterapkan rambu-rambu terkait larangan parkir di bahu jalan tepatnya di depan RSUD Soewondo Kabupaten Pati, pada selasa (7/05/2024)pagi kemarin. (jurnalindo.com)

Jurnalindo.com, – Setelah diterapkan rambu-rambu terkait larangan parkir di bahu jalan tepatnya di depan RSUD Soewondo Kabupaten Pati, pada selasa (7/05/2024)pagi kemarin.

Dinas Perhubungan (Dishub) Pati menghimbau kepada semua angkutan umum agar jangan ngetem untuk menunggu penumpang di area itu karena bisa menyebabkan kemacetan.

Dikatakan jalur tersebut banyak pengendara yang melintas dan menunggu rambu-rambu lalu lintas. Takutnya dapat mengganggu lajunya pengendara lain.

Kepala Dishub Kabupaten Pati, Teguh Widyatmoko mengatakan bahwa penerapan aturan terkait larangan parkir di depan RSUD Soewondo itu, agar tidak terjadi kemacetan.

Lanjut, pihaknya juga mengingatkan kepada semua angkutan umum ketika menurunkan penumpang jangan lama-lama. Apalagi sampai ngetem untuk menunggu penumpang di bahu jalan raya depan RSUD Soewondo.

“Serta kendaraan angkutan penumpang umum tidak ngetem di bahu jalan lantaran itu sangat dekat dengan lampu lalu lintas,” jelasnya saat tersambung via telepon, jumat (10/05/2024).

Selain itu, Teguh juga mengingatkan kepada pengunjung rumah sakit agar tidak lagi parkir di tepi jalan.

“Diharapkan pengunjung rumah sakit diharapkan memanfaatkan ruang parkir di dalam area rumah sakit,”ungkapnya

Ke depan, bersama dengan pihak Satlantas Polresta Pati, pihak dishub bakal getol melakukan patroli lalu lintas untuk memberikan kenyamanan pengendara jalan. (Juri/Jurnal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *