Hamdan Zoelva: Irman Gusman Memiliki Legal Standing untuk Mengajukan Gugatan Sengketa Pemilu

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, menegaskan bahwa Irman Gusman, meskipun hanya seorang 'bakal calon' anggota DPD (Sumber foto : Replublika)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, menegaskan bahwa Irman Gusman, meskipun hanya seorang 'bakal calon' anggota DPD (Sumber foto : Replublika)

Jurnalindo.com, – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, menegaskan bahwa Irman Gusman, meskipun hanya seorang ‘bakal calon’ anggota DPD pada Pemilu 2024, memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan sengketa pemilu.

Hal ini disebabkan oleh tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dinilainya melanggar hukum dengan cara menghalangi hak warga negara untuk mencalonkan diri dalam pemilu.

Menurut Hamdan, tindakan pencoretan nama Irman dari Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu DPD dapil Sumbar di Pemilu 2024 oleh KPU merupakan pelanggaran hak warga negara untuk mencalonkan diri.

Meskipun PTUN telah membatalkan pencoretan tersebut dan memerintahkan KPU untuk mencantumkan kembali nama Irman dalam DCT, KPU tidak melaksanakannya.

Lebih lanjut, Hamdan menyatakan bahwa pencoretan nama Irman secara nyata menghalangi hak warga negara untuk mencalonkan diri. Dalam kasus seperti ini, menurutnya, pemohonan pemohon banyak yang dikabulkan oleh MK karena adanya pelanggaran hak warga negara untuk mencalonkan diri.

Hamdan juga menegaskan bahwa undang-undang menyatakan ‘calon’ bukan ‘bakal calon’, namun jika terbukti bahwa pencalonan dihambat KPU dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum, maka ‘bakal calon’ diberikan hak untuk menggugat di MK.

Biasanya MK memberikan legal standing dalam kasus seperti ini karena adanya pelanggaran hak konstitusional.

Mengenai pemaknaan persinggungan hukuman lima tahun, Hamdan menjelaskan bahwa PTUN telah menyatakan bahwa Irman tidak masuk dalam lingkup hukuman lima tahun atau lebih, sehingga masalah ini sudah jelas menurutnya.

Hamdan juga menyoroti masalah dasar hukum dari pemilu DPD dapil Sumbar, yang dilakukan tanpa dasar hukum karena SK KPU tentang DCT telah dibatalkan oleh PTUN sebelum pelaksanaan pencoblosan.

Ini menurutnya mengakibatkan hasil pemilu tersebut tidak sah, dan hak konstitusional warga negara tidak bisa diabaikan.

Mantan hakim MK, Maruarar Siahaan, menambahkan bahwa Irman memiliki hak untuk mengajukan gugatan karena hasil pemilu DPD dapil Sumbar dianggap tidak sah karena DCT yang digunakan telah dibatalkan oleh PTUN Jakarta. Ini memungkinkan adanya permintaan untuk pemilu ulang DPD dapil Sumbar.

Dengan demikian, pernyataan Hamdan Zoelva dan Maruarar Siahaan menegaskan bahwa Irman Gusman memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengajukan gugatan sengketa pemilu terkait pencoretan namanya dari DCT Pemilu DPD dapil Sumbar. (Sumber ; Replublika/Nada)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *