Pemilu Digeser Jadi Tahun 2025, Ternyata Sosok 3 Hakim Senior Inilah yang Jadi Pemantik Ide Ditunda

 Jurnalindo.com– Seorang hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN) menjadi sorotan usai keputusannya menunda Pemilu 2024.

Putusan itu memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan Pemilu yang sedang dihitung ulang.

Jika dihitung ulang 2 tahun, 4 bulan, dan 7 hari, pemilu akan dimundurkan ke tahun 2025.

Baca Juga: Kronologi Guru Menampar Muridnya di Garut Jawa Barat

Dilansir dari jejaksulsel.com, Perintah ini tercantum dalam putusan perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang dibacakan Kamis (2/3/2023).

Dalam putusan setebal 108 halaman itu, tercatat nama T Oyong SH MH sebagai hakim ketua dan H Bakri SH MHum dan Dominggus Silaban SH MH masing-masing sebagai hakim anggota.

Menurut pemeriksaan yang dilakukan di situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ketiganya adalah hakim senior.

Ketiganya, T Oyong saat ini menjabat sebagai Hakim Madya Utama dengan pangkat/golongan Pembina Utama Muda (IV/c).

Begitu pula Bakri dengan jabatan Hakim Utama Muda dengan pangkat/golongan Pembina Utama Madya (IV/d).

Sedangkan Dominggus Silaban menjabat Hakim Utama Muda dengan pangkat/golongan Pembina Utama Madya (IV/d).

Untuk diketahui, PN Jakpus menerima gugatan Partai Prima terhadap KPU. Salah satu putusannya KPU diminta untuk menunda Pemilu sampai 2025.

“Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis (2/3/2023).

Keputusan ketiga hakim tersebut sontak membuat heboh dunia politik. Putusan itu dianggap sebuah kekeliruan yang dilakukan PN Jakarta Pusat.

Bahkan MenkoPolhukam, Mahfud MD menilai jika putusan yang dikeluarkan PN Jakarta Pusat merupakan sensasi yang berlebihna.

Ia pun menilai jika vonis yang diambil oleh PN Jakarta Pusat dapat memancing kontroversi yang dapat mengganggu konstenrasi.

“Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yg bisa mengganggu konsentrasi.” kata Mahfud MD.

“Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar,” ujarnya dalam unggahan di Instagram dilihat Jejak Sulsel, Jumat 3 Maret 2023.

Atas putusan itu, Mahfud MD mengajak KPU untuk melakukan banding atas vonis PN Jakarta Pusat, dan melawan habis-habisan.

“Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum,” jelas Mahfud MD dalam catatan panjangnya.

Menurutnya, jika KPU mengajukan banding, ia menyebut KPU akan menang secara hukum karena PN Jakpus tidak punya wewenang menjatuh vonis.

“Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang. Mengapa? Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut,” pintanya.

(slmn/jejaksulsel.com)

Sumber:jejaksulsel.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *