Yusril Ihza Mahendra Ingatkan Paslon Prabowo-Gibran tentang Proses Pendaftaran ke MK

Dalam sebuah pernyataan yang diunggah melalui akun Instagram pribadinya pada Ahad, 17 Maret 2024, Ketua Tim Hukum Pasangan Prabowo Subianto (Sumber Foto : Partai Bulan Bintang
Dalam sebuah pernyataan yang diunggah melalui akun Instagram pribadinya pada Ahad, 17 Maret 2024, Ketua Tim Hukum Pasangan Prabowo Subianto (Sumber Foto : Partai Bulan Bintang

Jurnalindo.com ,- Dalam sebuah pernyataan yang diunggah melalui akun Instagram pribadinya pada Ahad, 17 Maret 2024, Ketua Tim Hukum Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, memberikan pengingat penting kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Yusril menekankan pentingnya mendaftar ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu tiga hari setelah hasil akhir Pemilihan Umum (Pemilu) diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut Yusril, hasil akhir yang diumumkan oleh KPU pada 20 Maret 2024, memiliki potensi untuk menjadi sengketa di MK. Oleh karena itu, pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil tersebut harus segera mendaftarkan diri ke MK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Yusril juga memperkirakan bahwa sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK kemungkinan akan dimulai pada 16 April 2024, mengingat saat itu akan berlangsung bulan Ramadan dan biasanya terdapat libur panjang pada akhir bulan tersebut.

Selain itu, Yusril menjelaskan bahwa permohonan PHPU ke MK tidak akan mempengaruhi jadwal pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih. Dia memastikan bahwa sidang untuk sengketa hasil Pemilu 2024 harus selesai dalam waktu 14 hari, sehingga keputusan sudah diharapkan dapat dikeluarkan pada 30 Maret 2024.

Yusril juga menyatakan bahwa pasangan Prabowo-Gibran telah memperoleh suara lebih dari 50 persen berdasarkan rekapitulasi KPU per 17 Maret 2024. Dengan persentase suara sebesar 58,82 persen dan kemenangan di lebih dari 20 persen provinsi, pasangan ini dianggap sudah memastikan kemenangannya.

Meskipun demikian, Yusril menegaskan bahwa hasil akhir tersebutlah yang dapat menjadi sengketa di MK. Namun, mengingat pasangan Prabowo-Gibran sudah memenangkan putaran pertama dengan jelas, dia yakin bahwa tidak akan ada putaran kedua dan bahwa pasangan tersebut akan menjadi pemenang tanpa perlu melalui proses sengketa lebih lanjut. (Nada/Tempo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *