Hadapi Pemilu 2024, Kepri Bentuk Sentra Gakkumdu

Jurnalindo.com – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk menghadapi Pemilu 2024 dibentuk oleh Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau beserta pihak kepolisian dan kejaksaan setempat.

Polda Kepri dan Kejati Kepri sudah menetapkan nama-nama personelnya yang masuk dalam Gakkumdu, kata Ketua Bawaslu Kepri Said Abdullah Dahlawi di Kota Tanjungpinang, Sabtu.

“Kami akan berkoordinasi dalam menanggapi dugaan pelanggaran pemilu,” katanya.

Said mengemukakan bahwa dalam setiap tahapan pemilu, dugaan pelanggaran pemilu dapat berpotensi terjadi. Namun tidak seluruh pelanggaran pemilu ditangani oleh Gakkumdu, kecuali berhubungan dengan tindak pidana pemilu.

Bentuk pelanggaran dalam pemilu antara lain, pelanggaran administratif, pelanggaran pidana, sengketa pemilu, dan pelanggaran kode etik.

“Gakkumdu akan menganalisis laporan terkait pidana pemilu yang diserahkan Bawaslu sebelum mulai melakukan penyelidikan hingga penyidikan lebih mendalam sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Said menjeladkan Gakkumdu merupakan forum yang dibentuk untuk menangani dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. Secara filosofis, tujuan utama pembentukan Sentra Gakkumdu ialah untuk mencapai keadilan pemilu dalam proses demokrasi, dan memastikan bahwa setiap individu dapat melaksanakan hak politik mereka tanpa dicederai oleh praktik-praktik politik yang curang dan merugikan.

“Kami juga berupaya menjaga agar hak-hak politik individu tidak dapat dilaksanakan. Tentu di dalam konteks ini, keadilan pemilu tidak hanya terhenti pada bagaimana menciptakan sebuah aturan main yang adil dan berkepastian hukum, melainkan juga dapat dijadikan sebagai alat untuk menjaga suara rakyat,” ucapnya.

Menurut dia, keadilan pemilu tidak hanya terhenti pada tersedianya mekanisme penyelesaian sengketa dalam berbagai bentuknya, melainkan juga mampu memastikan bahwa semua warga negara terjamin hak-haknya dari kemungkinan berbagai kecurangan yang terjadi.

“Upaya pencegahan terhadap pelanggaran pemilu perlu ditingkatkan sehingga melahirkan pemilu yang jujur, adil, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Said memberi apresiasi kepada pihak kejaksaan dan kepolisian yang selama ini mitra kerja yang solid dalam menciptakan pemilu berkeadilan dan transparan.

“Kami berharap kerja sama yang baik ini dapat melahirkan pemilu yang lebih dari dari sebelumnya,” katanya.

Kata dia, Bawaslu Kepro mencatat laporan dugaan pemilu sebanyak 38 kasus, 31 temuan pada Pemilu 2019. Dari 69 kasus itu, sebanyak 49 kasus teregistrasi, sisanya tidak teregistrasi.

Jajaran Bawaslu Kepri menetapkan 11 kasus pidana, tiga pelanggaran administrasi, dua pelanggaran kode etik, hukum lain enam kasus dan bukan pelanggaran pidana 27 kasus berdasarkan hasil pendalaman terhadap kasus itu.
(ara/va)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *